Pemkot Palu Beri Pengurangan PBB-P2 Hingga 50 Persen dan Pembebasan Sanksi Administratif
INFOSULTENG.ID, Palu – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu memberikan kabar gembira bagi warganya dengan meluncurkan program relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) terbesar yang pernah ada.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) Kota Palu Nomor: 000.1.13.1/009/I/Bapenda/2025 dan memberikan pengurangan pajak hingga 50 persen serta pembebasan sanksi administratif sebesar 100 persen bagi wajib pajak di Kota Palu.
Langkah ini merupakan salah satu upaya Pemkot untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendukung pembangunan daerah.
“Relaksasi ini diambil untuk membantu masyarakat dalam melunasi kewajiban pajaknya tanpa harus terbebani dengan denda atau pembayaran yang besar,” ujar Sekretaris Bapenda Kota Palu, Abdul Hafid, Jumat (17/1).
Program ini berlaku mulai 20 Januari hingga 28 Februari 2025, memberikan waktu lebih dari satu bulan kepada masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas ini.
Hafid menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan arahan langsung dari Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, sebagai bentuk perhatian terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang masih dalam tahap pemulihan.
“Relaksasi ini adalah yang terbesar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, sejalan dengan visi Bapak Wali Kota untuk menciptakan Kota Palu yang lebih modern dan sejahtera,” tambah Hafid.
Untuk mempermudah masyarakat dalam memanfaatkan kebijakan ini, Pemkot Palu menyediakan berbagai saluran pelayanan, seperti Kantor Bapenda Kota Palu, Kantor Pos, dan UPTD Bapenda di delapan kecamatan.
Tidak hanya itu, Pemkot juga menghadirkan layanan jemput bola, seperti door-to-door dan mobil pelayanan keliling yang menjangkau tingkat RW/RT.
Bagi masyarakat yang lebih memilih layanan digital, pembayaran pajak kini dapat dilakukan secara online melalui Bank Mandiri, sehingga memberikan fleksibilitas dalam bertransaksi.
Melalui kebijakan ini, Pemkot Palu berharap dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak, yang pada akhirnya akan mempercepat pembangunan daerah.
“Program ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga menjadi langkah penting untuk membangun Palu yang lebih makmur dan harmonis,” ujar Hafid.
Acara ini diharapkan dapat menciptakan sinergi yang kuat antara pemerintah dan masyarakat, mewujudkan kota yang aman, nyaman, dan modern untuk semua warganya.*
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.









