Polda Sulteng Pecat Secara Tidak Hormat 34 Personel
Palu – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada 34 personel Polri yang terbukti melakukan pelanggaran berat.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kapolda Sulawesi Tengah Nomor: Kep/2/I/2026/Khirdin dan Nomor: Kep/3/I/2026/Khirdin, keduanya tertanggal 30 Januari 2026, tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri.
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa sanksi PTDH dijatuhkan setelah para personel tersebut dinilai tidak lagi dapat dilakukan pembinaan.
“Tindakan tegas berupa PTDH dari dinas Polri dijatuhkan karena yang bersangkutan sudah tidak dapat lagi dilakukan pembinaan,” ujar Djoko di Palu, Sabtu, 31 Januari 2026.
Ia menjelaskan, seluruh personel yang diberhentikan telah melalui proses pemeriksaan internal serta sidang Kode Etik Profesi Polri. Hasilnya, pelanggaran yang dilakukan dinilai tergolong berat dan mencederai integritas institusi.
“Pelanggaran kode etik yang dilakukan bersifat serius, sehingga pimpinan harus mengambil langkah tegas,” ungkapnya.
Menurut Djoko, keputusan PTDH ini merupakan bentuk komitmen Polda Sulteng dalam menegakkan disiplin, sekaligus menjaga marwah dan profesionalisme Polri. Kapolda Sulteng menegaskan bahwa seluruh sanksi dijatuhkan sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
Pelanggaran para personel tersebut dinilai tidak sejalan dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya, yang menjadi pedoman hidup serta etika profesi anggota Polri. Tindakan mereka juga dinilai telah mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Pemberian sanksi PTDH ini adalah langkah tegas dan konsekuen. Tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran berat karena dapat merusak kepercayaan masyarakat,” tegas Kapolda Sulteng.
Lebih lanjut, Djoko menambahkan bahwa penegakan disiplin internal merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi Polri untuk mewujudkan aparat penegak hukum yang profesional, modern, dan terpercaya.
Polda Sulteng juga mengingatkan seluruh personel agar senantiasa menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi etika profesi, serta patuh terhadap hukum dan aturan yang berlaku.
Keputusan ini diharapkan menjadi peringatan keras sekaligus pembelajaran bagi seluruh anggota Polri agar tidak mengulangi pelanggaran serupa, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat.*
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.









