Jasa Raharja Jamin Perlindungan 22 Korban Kecelakaan di SDN Kalibaru 01 Pagi

waktu baca 2 menit
Petugas Jasa Raharja menjenguk korban kecelakaan SDN Kalibaru 01 Pagi. (FOTO: JASA RAHARJA)

Jakarta – Jasa Raharja memastikan seluruh siswa-siswi dan satu orang guru yang menjadi korban kecelakaan di SDN Kalibaru 01 Pagi, Jalan Cilincing, Jakarta Utara, mendapatkan jaminan perlindungan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Kecelakaan terjadi pada Kamis pagi sekitar pukul 06.40 WIB ketika sebuah minibus bernomor polisi B-2093-UIU menabrak siswa-siswi dan seorang guru yang sedang berada di area sekolah. Total 22 orang terdiri atas 21 anak dan 1 orang dewasa mengalami luka-luka.

Para korban kini menjalani perawatan intensif di dua rumah sakit, yaitu RSUD Cilincing sebanyak 16 orang dan RSUD Koja sebanyak 6 orang.

Begitu menerima laporan, petugas Jasa Raharja langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pendataan serta berkoordinasi dengan Satlantas Polres Metro Jakarta Utara.

Langkah cepat juga dilakukan dengan berkoordinasi bersama rumah sakit untuk penerbitan Surat Jaminan Biaya Rawatan, sehingga seluruh korban dapat segera ditangani tanpa hambatan administrasi.

Jasa Raharja memastikan seluruh biaya perawatan dijamin sesuai ketentuan Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas, termasuk proses santunan apabila terjadi kondisi lanjutan sesuai regulasi.

Plt. Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden tersebut dan menegaskan komitmen perusahaan dalam memberikan pelayanan terbaik.

“Perlindungan yang kami berikan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964. Karena itu, PT Jasa Raharja memastikan para siswa dan guru memperoleh haknya secara cepat, tepat, dan tanpa kendala administrasi. Fokus kami adalah memastikan mereka mendapatkan penanganan terbaik di rumah sakit, sekaligus memberikan ketenangan bagi keluarga yang terdampak,” ujar Dewi.

Dia juga mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya pengendara yang melintas di kawasan sekolah pada jam aktivitas anak.

“Kami berharap anak-anak segera pulih dan dapat kembali beraktivitas seperti biasa. Jasa Raharja akan terus mendampingi proses penanganan hingga seluruh korban dinyatakan pulih,” tambahnya.

Sebagai penyelenggara perlindungan dasar kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan, mempercepat penanganan kecelakaan, serta memastikan jaminan tersampaikan dengan aman, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Seluruh langkah ini merupakan bentuk konsistensi Jasa Raharja dalam memberikan rasa aman dan pelayanan sepenuh hati kepada masyarakat yang terdampak kecelakaan. RIL

Tinggalkan Balasan