Anggota DPRD Palu Muslimun Soroti Dugaan Maraknya Peredaran Sianida di PETI Poboya

waktu baca 3 menit
Anggota DPRD Palu, Muslimun. (FOTO: ISTIMEWA)

Palu – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, Muslimun, menilai bahwa bebasnya peredaran sianida tanpa pengawasan ketat menjadi akar masalah yang harus segera ditangani pemerintah dan aparat penegak hukum.

Hal ini disampaikannya usai adanya dugaan peredaran sianida di kawasan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Kelurahan Poboya.

“Sianida ini bahan kimia beracun. Kalau penggunaannya tidak dikontrol, tentu berbahaya bagi lingkungan. Masalahnya, sekarang peredarannya dijual bebas tanpa pengawasan,” ujar Muslimun di Palu, Kamis, 13 November 2025.

Menurutnya, ketersediaan sianida secara bebas membuat tambang ilegal tetap bertahan. Jika peredaran bahan kimia itu berhasil dibatasi, maka aktivitas PETI akan otomatis lumpuh.

“Tambang ilegal bisa jalan karena ada stok bahan untuk mengurai emas. Kalau sianida dihentikan peredarannya, aktivitas tambang ilegal pasti berhenti,” tegasnya.

Muslimun mengingatkan bahwa di masa lalu, distribusi sianida pernah diatur secara ketat oleh pemerintah daerah. Saat Rusdy Mastura menjabat Wali Kota Palu, izin penjualan hanya diberikan melalui Perusahaan Daerah (Perusda) dengan kuota terbatas. Namun kini, bahan berbahaya itu beredar bebas dengan harga yang melonjak tinggi seiring naiknya harga emas.

“Dulu per 50 kilogram hanya Rp9 juta, sekarang sudah Rp27 juta,” ungkapnya.

Politisi Partai NasDem itu juga mengungkap bahwa pasokan sianida untuk wilayah Sulawesi umumnya dibeli dari Surabaya, dengan ketentuan yang seharusnya sangat ketat. Namun, lemahnya pengawasan membuka peluang bagi praktik penjualan gelap.

“Kalau pembelian dalam jumlah besar seperti 50 hingga 100 kilo, pasti akan ditanya untuk apa. Tapi kenyataannya, barang ini tetap bisa beredar bebas,” ujarnya.

Muslimun menduga adanya permainan pihak-pihak tertentu yang diuntungkan dari peredaran bahan berbahaya tersebut. Ia juga menyoroti potensi kebocoran pendapatan daerah, karena penjualan ilegal tidak memberikan kontribusi ke kas daerah.

“Kalau sianidanya resmi, tentu ada pemasukan bagi daerah. Tapi kalau tidak, uangnya mengalir entah ke mana,” katanya.

Ia mengaku telah berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Palu, namun dinas terkait menyatakan tidak pernah menerima laporan tentang distribusi sianida.

“Ini aneh. Barang berbahaya seharusnya berada di bawah pengawasan dinas terkait, tapi mereka tidak tahu-menahu. Jadi dari mana sumber sianida itu?” tanya Muslimun.

Legislator tersebut mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) untuk segera menelusuri dan menindak tegas pihak yang menjadi penyuplai sianida ke tambang ilegal.

“Kalau ada aparat yang ikut bermain, harus ditindak. Jangan sampai ada istilah ‘jeruk makan jeruk’,” tegas Muslimun.

Ia menutup dengan mengingatkan bahwa pemerintah perlu bertindak tegas agar kerusakan lingkungan dan dampak sosial akibat tambang ilegal bisa segera dihentikan.

Peredaran sianida ilegal di wilayah PETI kembali disorot sebagai salah satu penyebab utama maraknya aktivitas tambang ilegal di Sulawesi Tengah, termasuk di kawasan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.

Data dari Yayasan Masyarakat Madani Indonesia (YAMMI) Sulawesi Tengah mencatat, peredaran zat berbahaya itu mencapai 850 ribu kilogram per tahun. Sianida yang tergolong Bahan Beracun Berbahaya (B3) ini disebut memperparah kerusakan lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat di sekitar area tambang. RIL

Tinggalkan Balasan