Jasa Raharja Bergerak Cepat, Jamin Santunan Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Probolinggo

waktu baca 2 menit
Jasa Raharja bersama Pihak Kepolisian menjenguk korban kecelakaan bus di Probolinggo. (FOTO: JASA RAHARJA)

Probolinggo – Jasa Raharja bergerak cepat dalam memastikan hak santunan bagi seluruh korban kecelakaan bus pariwisata di Probolinggo, Jawa Timur. Musibah yang terjadi pada Minggu, 14 September 2025, di Jalan Raya Sukapura, Kabupaten Probolinggo, ini melibatkan bus bernomor polisi P 7221 UG yang mengangkut rombongan tenaga kesehatan dari RS Bina Sehat Jember.

Diduga mengalami rem blong saat menuruni jalan di kawasan Gunung Bromo, kecelakaan ini menyebabkan 8 orang meninggal dunia dan puluhan lainnya mengalami luka-luka. Seluruh korban segera dievakuasi dan mendapat penanganan medis di Puskesmas setempat serta di RSUD dr. Mohamad Saleh dan RSUD Tongas, Probolinggo.

Begitu menerima laporan, petugas Jasa Raharja Kantor Cabang Probolinggo langsung menuju lokasi kejadian untuk berkoordinasi dengan pihak Kepolisian. Tim di lapangan juga segera mendata seluruh korban di rumah sakit, guna memastikan proses santunan dapat segera dicairkan.

Plt. Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam dan menegaskan komitmen perusahaan.

“Kami menyampaikan duka cita yang sedalam-dalamnya atas musibah ini. Jasa Raharja memastikan korban meninggal dunia akan menerima santunan sebesar Rp50 juta yang diberikan kepada ahli waris sah. Sementara itu, korban luka-luka dijamin biaya perawatan hingga maksimal Rp20 juta yang dibayarkan langsung ke rumah sakit. Selain itu, terdapat manfaat tambahan berupa biaya pertolongan pertama maksimal Rp1 juta dan biaya ambulans hingga Rp500 ribu,” ungkap Dewi.

Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jawa Timur, Tamrin Silalahi, menambahkan bahwa pihaknya telah menerjunkan petugas untuk memberikan pendampingan bagi korban dan keluarga.

“Kami terus berkoordinasi dengan rumah sakit dan aparat kepolisian untuk memastikan seluruh korban memperoleh haknya tanpa hambatan administrasi. Kehadiran kami di lapangan adalah wujud komitmen dalam memberikan pelayanan cepat, mudah, dan tepat bagi masyarakat,” jelas Tamrin.

Jasa Raharja menegaskan, langkah cepat dan kolaboratif dengan berbagai pihak adalah kunci dalam mempercepat penanganan dan penyelesaian santunan bagi para korban. Musibah ini juga menjadi pengingat bagi seluruh pihak akan pentingnya pemeliharaan dan pengecekan kelayakan teknis kendaraan, serta kewaspadaan ekstra pada jalur rawan kecelakaan.

Sebagai bagian dari sistem perlindungan sosial nasional, Jasa Raharja berkomitmen untuk terus hadir memberikan perlindungan dasar dan memastikan hak-hak korban kecelakaan lalu lintas terpenuhi dengan baik.*

Tinggalkan Balasan