DPRD Sulteng Minta Komisi II DPR RI Bahas Polemik HGB di Tondo dan Talise
Palu – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) berkomitmen mendorong Komisi II DPR RI untuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan para pemegang sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kelurahan Tondo, Talise, dan Talise Valangguni, Kota Palu.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Aristan, saat menerima aspirasi massa aksi dari Aliansi Perjuangan Masyarakat Kota Palu (APMKT) di Kantor DPRD Sulteng, Rabu, 10 September 2025.
Dalam aksi bertajuk “Lawan Mafia Perampas Tanah Rakyat” itu, sekitar 100 orang massa menyampaikan sejumlah tuntutan. Mereka mendesak pemerintah mencabut sertifikat eks HGB maupun HGB aktif di kawasan Tondo dan Talise, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang telah menguasai lahan tersebut.
Koordinator aksi, Ismail, menegaskan pihaknya juga menuntut pemerintah mengusir dan menindak tegas mafia tanah, serta mendesak penghentian aktivitas beberapa perusahaan, yakni PT Sinar Putra Murni, PT Sinar Waluyo, PT Duta Dharma Bakti, PT Buana Sentosa, dan PT Lembah Palu Nagaya.
Menanggapi hal itu, menurut Aristan, permasalahan HGB tersebut sudah lama menjadi sorotan karena dinilai tidak memberikan manfaat bagi daerah maupun masyarakat. Bahkan, sebagian izin HGB disebut sudah berakhir dan tidak layak diperpanjang.
“Selama ini HGB itu ditelantarkan, tidak ada aktivitas, dan sama sekali tidak memberi manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Aristan juga menyoroti kebutuhan mendesak akan lahan, terutama untuk pembangunan hunian tetap (huntap) bagi penyintas bencana gempa bumi 2018.
“Di Kota Palu masih kurang sekitar 7 hektar lahan untuk pembangunan huntap tambahan. Ini harus menjadi alasan kuat agar aspirasi masyarakat segera ditindaklanjuti,” tegas Aristan.
Menindaklanjuti aspirasi tersebut, DPRD Sulteng telah mengirimkan surat resmi kepada Komisi II DPR RI dan Kementerian ATR/BPN untuk segera memanggil para pihak terkait. Selain itu, Komisi I DPRD Sulteng juga ditugaskan melakukan konsultasi langsung ke Jakarta guna mempercepat penyelesaian masalah ini.
Dia berharap pemerintah provinsi, pemerintah kota, hingga kementerian terkait dapat bersinergi agar ada kepastian hukum bagi masyarakat.
“Ini bukan lagi sekadar persoalan masyarakat, tetapi sudah menjadi masalah daerah yang wajib dijawab oleh pemerintah. Jangan sampai ratusan hektar tanah dikuasai satu HGB, sementara masyarakat tidak punya lahan dan masa depannya terancam,” tandasnya. RIL
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.









