Polda Sulteng Catat 5.279 Pelanggaran di Hari Keempat Operasi Patuh Tinombala

waktu baca 2 menit
Polisi lakukan teguran ke pelanggar lalu lintas saat Operasi Patuh Tinombala 2025. (FOTO: ISTIMEWA)

Palu – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah mencatat sebanyak 5.279 pelanggaran lalu lintas selama empat hari pelaksanaan Operasi Patuh Tinombala 2025 yang digelar di seluruh wilayah provinsi.

Kasubbid Penmas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut, 4.794 pelanggar hanya diberikan teguran, sementara sisanya terekam melalui berbagai sistem tilang elektronik.

“Sebanyak 159 pelanggaran terekam melalui e-TLE statis, 148 pelanggar melalui e-TLE mobile, dan 178 pelanggar diberikan tilang elektronik,” ujar Sugeng di Palu, Jumat, 18 Juli 2025.

Rinciannya, 321 pelanggaran dilakukan pengendara roda dua, dengan pelanggaran terbanyak adalah tidak menggunakan helm SNI sebanyak 268 kasus. Sisanya meliputi melawan arus sebanyak 13 kasus, dan pelanggaran lainnya 40 kasus.

Sementara itu, 164 pelanggaran dilakukan oleh pengemudi roda empat, didominasi oleh pelanggaran tidak menggunakan sabuk keselamatan sebanyak 142 kasus, menggunakan ponsel saat berkendara 4 kasus, melawan arus 1 kasus, dan pelanggaran lainnya 17 kasus.

Tak hanya mencatat pelanggaran, Operasi Patuh juga mengungkap 10 kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan 2 orang meninggal dunia, 6 luka berat, dan 5 luka ringan, serta kerugian materil mencapai Rp 31,3 juta.

Jenis kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan meliputi 12 sepeda motor, 2 mobil penumpang, 1 bus, 3 mobil barang, dan 1 kendaraan khusus.

Sedangkan jenis kecelakaan yang terjadi antara lain tabrakan depan-belakang (3 kasus), depan-samping (2), samping-samping (1), tabrakan beruntun (1), tabrak pejalan kaki (1), dan tabrak lari (2 kasus).

AKBP Sugeng mengimbau masyarakat untuk turut mendukung suksesnya Operasi Patuh Tinombala 2025 dengan mematuhi peraturan lalu lintas.

“Utamakan keselamatan saat berkendara, baik untuk diri sendiri maupun orang lain,” ujarnya.*

Tinggalkan Balasan