60 Kilogram Sabu Asal Malaysia Diamankan Polda Sulteng

waktu baca 2 menit
[radio_player id="2"]
Konferensi pers di Mapolda Sulteng terkait penangkapan jaringan narkoba jenis sabu asal Malaysia. (FOTO: ISTIMEWA)

Palu – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah kembali menorehkan capaian besar setelah menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 60 kilogram di Kabupaten Donggala.

Pengungkapan ini diumumkan langsung Kapolda Sulteng Irjen Pol Endi Sutendi dalam konferensi pers di Mapolda Sulteng, Palu, Selasa, 18 November 2025.

Kapolda mengungkapkan, lima tersangka berinisial AF, MF, M, SR, dan I ditangkap dalam operasi tersebut. Satu di antaranya merupakan perempuan.

“Personel Ditresnarkoba berhasil menangkap lima tersangka dan mengamankan hampir 60 bungkus sabu dengan berat total sekitar 60 kilogram,” ujar Endi Sutendi.

Dari hasil penyelidikan, sabu tersebut diketahui berasal dari Tawau, Malaysia. Tersangka AF berperan menjemput paket narkoba dan membawanya masuk ke wilayah Donggala sebelum diserahkan kepada MF. Informasi dari MF kemudian mengarahkan petugas hingga berhasil menangkap tiga pelaku lainnya.

Kapolda menjelaskan, narkoba itu rencananya akan dibawa ke wilayah Dampelas, Kabupaten Donggala, untuk dititipkan sementara sebelum diedarkan ke Kota Palu.

Polisi juga menemukan adanya komunikasi antara para pelaku dengan seorang DPO asal Malaysia yang memberi instruksi terkait pengiriman.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring, menyebut pengungkapan ini merupakan tangkapan terbesar selama ia menjabat.

Dia menambahkan bahwa jaringan sabu dari Malaysia kerap terhubung dengan kasus-kasus narkoba lainnya di wilayah Tolitoli dan Buol. Peran tersangka perempuan masih terus didalami.

“Saat ditangkap, ia berada bersama tersangka utama sehingga langsung diamankan,” jelas Pribadi Sembiring.

Ia menegaskan, meski para tersangka bukan residivis, mereka telah lama menjadi target operasi. Penyidik menduga para pelaku telah beberapa kali melakukan pengiriman serupa.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana seumur hidup atau 5–20 tahun penjara serta denda Rp1–10 miliar.

Kapolda Sulteng memperkirakan bahwa pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 300 ribu jiwa masyarakat Sulawesi Tengah dari bahaya narkoba.

“Ini bagian dari komitmen Polda Sulteng dalam pemberantasan narkoba. Kami mengajak seluruh pihak menjaga lingkungan agar tetap bersih dari narkoba,” tegas Endi Sutendi.*

Tinggalkan Balasan