4 Paslon Bupati di Sulteng yang Daftarkan Gugatan ke MK
INFOSULTENG.ID, Palu – Pasca Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang diselenggarakan tanggal 27 November 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengantongi 115 gugatan sengketa Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA), terhitung sejak 3 sampai 6 Desember 2024.
Dilansir dari Antara pada Minggu (8/12), jumlah gugatan yang didaftarkan ke MK terdiri dari 86 pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati, serta 29 paslon walikota dan wakil walikota.
Dalam daftar gugatan tersebut, ada 4 paslon calon bupati dan wakil bupati di Sulawesi Tengah yang mendaftarkan gugatan ke MK.
Keempat paslon tersebut berasal dari daerah pemilihan Kabupaten Parigi Moutong yaitu paslon Nizar Rahmatu – Ardi Kadir, Kabupaten Banggai Kepulauan yaitu paslon Sugianto Tamoreka – Hery Ludong, Kabupaten Morowali Utara yakni Jefissa Putra – Ruben Hehi, dan Kabupaten Buol yaitu paslon Agris Dwi Putra Amran Batalipu – Djufrin Manto.
Saat ditanya mengenai kebenaran pendaftaran gugatan tersebut oleh jurnalis Infosulteng.id kepada salah satu calon bupati daerah pemilihan Kabupaten Parigi Moutong yang mengajukan gugatan ke MK yaitu Nizar Rahmatu. Ia membenarkan adanya pengajuan pendaftaran gugatan itu di MK.
“Iya benar,” tulis Nizar dalam pesan WhatsApp, Senin, 9 Desember 2024.
Berdasarkan laman MK, paslon Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya Nuryakin-Doni jadi yang pertama mendaftarkan gugatan sengketa Pilkada 2024.
Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Vicky Prasetyo dan Mochamad Suwendi jadi yang terakhir mendaftarkan gugatan pada periode tersebut, yaitu pada Jumat, 6 Desember 2024. RIL
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.








