30 Kg Sabu Dikemas dalam Bungkus Durian Kering, Polda Sulteng Tangkap 3 Kurir Narkoba
Palu – Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sulteng, Kombes Pol. Pribadi Sembiring, mengungkap penangkapan narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram di wilayah Desa Kapas, Kecamatan Dakopamean, Kabupaten Toli-Toli, Kamis (24/7).
“Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif sejak awal bulan Mei 2025, setelah mendapat informasi dari masyarakat, rencana masuknya narkotika sabu dari Malaysia menuju Sulawesi Tengah,” ungkap Kombes Pol. Pribadi Sembiring, Senin, 28 Juli 2025.
Selain itu, satu unit Speed boad yang hendak mengantarkan narkoba tersebut juga turut diamankan yang merapat di pesisir pantai wilayah tersebut.
Kombes Pol Pribadi Sembiring mengatakan, pengungkapan ini dilakukan setelah anggotanya melakukan penyelidikan selama kurang lebih 3 (tiga) bulan.
Dia menjelaskan bahwa jaringan ini telah lama yang diburu sejak tahun 2021 dan akhirnya bisa ditangkap saat mereka hendak mendarat di Kabupaten Tolitoli.
“Saat ditangkap didalam speed boad ada tiga diduga pelaku sebagai kurir dan 2 (dua) karung masing-masing berisi 15 (lima belas) paket besar diduga narkotika sabu dengan jumlah kurang lebih 15 kilogram,” jelas Pribadi Sembiring.
Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial JK (68) Warga Salumpaga Tolitoli, HS (47) dan S (28) keduanya warga Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Ketiga tersangka kini masih diperiksa di Ditresnarkoba Polda Sulteng.
Hasil pemeriksaan pelaku JK berangkat terlebih dahulu dari Pelabuhan Tolitoli ke Tarakan menggunakan kapal perintis. Dari Tarakan, JK menuju rumah HS di Desa Balikukup, Berau, Kalimantan Timur.
Kombes Pol Pribadi Sembiring menambahkan, JK dan HS menggunakan speed boad menuju ke Kota Semporna, Malaysia, untuk menjemput narkotika sabu dari seorang yang disebut sebagai anak buah saudara G, jaringan pengedar internasional yang ada di Malaysia.
Setelah mendapatkan sabu, keduanya kembali ke Indonesia dan sempat singgah kembali di rumah HS.
Dalam perjalanan menuju Tolitoli, mereka membawa serta satu pelaku lainnya inisial S, yang ikut menumpang speed boat tersebut.
“Mereka sempat berhenti di beberapa pulau untuk mengisi bahan bakar sebelum akhirnya tiba di Tolitoli. Selain sabu dan kapal cepat, kami juga menyita tiga unit telepon genggam yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi selama menjalankan aksinya,” jelas Sembiring.
“Kami pastikan akan terus mendalami jaringan ini untuk mengungkap pelaku lainnya termasuk pemasok jaringan internasional di luar negeri,” tambahnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal adalah pidana penjara seumur hidup serta denda mencapai Rp10 miliar.
“Jika diasumsikan satu gram sabu bisa dipakai lima orang, maka dengan disitanya 30 ribu gram, Kepolisian berhasil menyelamatkan sekitar 150 ribu jiwa dari bahaya narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menyelamatkan generasi bangsa dari jerat narkoba,” tuturnya.
Barang bukti sabu tersebut dibungkus dalam kemasan cemilan durian kering beku atau freeze dried durian yang berasal dari Tiongkok.*
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.







