Donggala – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tengah menilai banjir yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Donggala sebagai bencana ekologis akibat rusaknya tata ruang dan masifnya aktivitas pertambangan di daerah aliran sungai (DAS).

Bencana tersebut terjadi pada 11 Januari 2025, setelah hujan deras mengguyur wilayah Kecamatan Tanantovea dan Labuan selama kurang lebih tujuh jam. Akibat curah hujan tinggi itu, sungai meluap dan merendam sedikitnya enam desa di wilayah Desa Wani I, Wani II, Wani III, Wani Lumbumpetigo, Dusun Sisere Desa Labuan Toposo, serta Desa Labuan Lumbubaka.

Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulawesi Tengah, dampak banjir cukup serius. Tiga unit rumah warga di Desa Wani I hanyut, sementara jembatan penghubung antara Desa Wani III dan Desa Labuan Kungguma putus, menghambat mobilitas warga dan distribusi bantuan.

WALHI Sulteng menegaskan bahwa banjir tersebut tidak dapat semata-mata dipandang sebagai bencana alam. Organisasi lingkungan ini menduga kuat bahwa menurunnya daya dukung dan daya tampung lingkungan menjadi faktor utama, yang diperparah oleh pengerukan masif di bantaran sungai, khususnya di Desa Labuan Kungguma dan Wani III.

Aktivitas pertambangan pasir di kawasan tersebut dinilai berkontribusi signifikan terhadap meningkatnya risiko banjir. WALHI mencatat terdapat lima perusahaan tambang pasir berizin usaha produksi (IUP) yang beroperasi di wilayah sungai dengan total luasan mencapai 66,68 hektare.

Kelima perusahaan tersebut yakni PT Sentral Tegar Labuan Mandiri, PT Juyomi Sinar Labuan, PT Putra Labuan Sulawesi, PT Adi Rahmat Mandiri, serta PT Labuan Perkasa Rakyat.

Tak hanya di wilayah hilir, ancaman juga datang dari kawasan hulu. WALHI mencatat adanya blok konsesi tambang skala besar milik PT Citra Palu Mineral seluas 10.423,842 hektare dan PT Vio Resources seluas 5.300 hektare, yang mencakup wilayah Kecamatan Labuan dan Sindue.

Aktivitas tambang di kawasan hulu ini berpotensi memicu deforestasi, meningkatkan daya rusak lingkungan, serta mencemari sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat.

Menurut WALHI, kondisi ini mencerminkan kebijakan tata ruang Sulawesi Tengah yang semakin menjauh dari prinsip kehati-hatian ekologis. Wilayah yang seharusnya berfungsi sebagai daerah resapan air dan penyangga pesisir justru dilegalkan untuk aktivitas industri ekstraktif.

Situasi tersebut, kata WALHI, diperparah oleh regulasi yang memberikan kemudahan bagi perusahaan tambang, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kerusakan ekologis ini pada akhirnya mengorbankan rakyat. Bencana menjadi teror yang terus mengancam masyarakat ketika lingkungan dikorbankan demi kepentingan tambang.

Atas kondisi tersebut, WALHI Sulawesi Tengah mendesak pemerintah untuk segera melakukan evaluasi dan audit menyeluruh terhadap tata ruang, khususnya di wilayah hulu dan pesisir Donggala.

Selain itu, WALHI meminta penghentian aktivitas tambang yang terbukti merusak daerah aliran sungai, rehabilitasi hutan dan DAS secara serius, serta tanggung jawab penuh pemerintah atas kerugian sosial, ekonomi, dan ekologis yang dialami warga terdampak banjir di Kecamatan Tanantovea dan Labuan.*

Rilis WALHI Sulteng