INFOSULTENG.ID, Palu – Wakil Ketua I DPRD Kota Palu, Muchlis U Aca, mendorong Pemerintah Kota Palu (Pemkot Palu) untuk segera menyesuaikan diri dengan kebijakan nasional yang mengharuskan penggunaan Bank Pembangunan Daerah (BPD) sebagai Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Hal ini menyusul pernyataan dari Komisi II DPR RI yang menekankan pentingnya penguatan kelembagaan keuangan daerah melalui BPD.
“Ini aturan baru, saya pikir nanti pemerintah Kota Palu akan kembali menaati aturan itu,” ujar Muchlis saat ditemui di ruang sidang utama DPRD Palu, Rabu, 14 Mei 2025.
Muchlis mengungkapkan bahwa Pemkot Palu sebelumnya sempat menggunakan Bank Sulteng sebagai RKUD, namun kemudian beralih ke Bank Mandiri.
Dia menyebutkan bahwa telah ada beberapa imbauan dari pemerintah pusat terkait hal ini, yang perlu segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
“InsyaAllah Pak Wali Kota juga akan mengapresiasi imbauan tersebut,” tambahnya.
Menurut Muchlis, apabila ketentuan tersebut tidak dilaksanakan, dikhawatirkan akan berdampak pada kebijakan keuangan daerah, termasuk potensi terhambatnya penyaluran dana transfer dari pusat. Hal ini juga pernah disampaikan langsung oleh Komisi II DPR RI dalam kunjungannya ke Kantor Gubernur Sulawesi Tengah.
Meskipun belum ada pembahasan resmi antara DPRD dan Pemkot terkait isu ini, Muchlis menegaskan bahwa pihak legislatif akan mendorong komunikasi dan koordinasi agar kebijakan ini dapat segera diimplementasikan.
“Memang kewenangannya ada di pemerintah kota, tapi DPRD juga akan berupaya mendorong agar kembali menggunakan BPD,” katanya.
Ia menilai langkah Komisi II DPR RI sebagai bentuk dorongan positif bagi peran aktif bank milik daerah dalam mendukung pembangunan lokal.
“Jangan semua disimpan di bank lain, kita juga harus berkontribusi ke BPD, apalagi kita punya saham di situ,” tutup Muhlis. RIL