INFOSULTENG.ID, Donggala — Bupati Kabupaten Donggala, Vera Elena Laruni, mengungkapkan adanya sejumlah kejanggalan dalam proses penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di wilayahnya. Kepada Infosulteng.id, Bupati Vera menyebut bahwa sejak awal proses P3K telah diliputi berbagai kesalahan mendasar.
“Penetapan angka kebutuhan tidak berdasarkan kebutuhan riil ASN, tidak mengacu pada kemampuan keuangan daerah. Ini menjadi sumber masalah,” tegas Vera.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa proses penerimaan P3K sudah dilakukan sejak tahun 2022, 2023 dan 2024. Total sebanyak 2.055 orang telah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Sementara itu, untuk tahap pertama tahun 2025, tercatat sekitar 1.900 orang yang lolos seleksi.
Namun, kelulusan ribuan peserta itu kini sedang dalam tahap evaluasi serius. Bupati Vera mengaku menerima banyak laporan dari masyarakat melalui aplikasi pesan singkat terkait ketidakwajaran dalam hasil seleksi.
“Ada orang-orang yang sudah bekerja belasan tahun tapi tidak lolos, sementara yang sudah bertahun-tahun tidak bekerja malah dinyatakan lolos. Bahkan, ditemukan data abal-abal yang menyatakan mereka masih aktif, padahal sudah 3 hingga 10 tahun tidak bekerja lagi,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Pemkab Donggala telah membentuk tim khusus untuk menelusuri kembali kelayakan peserta yang dinyatakan lolos. Proses verifikasi sudah dilakukan dan menunjukkan banyak temuan yang mengejutkan.
“Dari hasil Verifikasi faktual yang dilakukan oleh tim, sekitar seribu lebih yang dinyatakan tidak layak,” ucapnya.
Namun, kata dia, semua masih dalam proses, kita menunggu hasil akhirnya untuk segera dilakukan tindak lanjut.
“Dari 2.055 orang yang sudah menerima SK, kami akan mengevaluasi kinerjanya satu per satu. Jika waktunya cukup, kami juga akan memverifikasi ulang administrasi mereka,” pungkas Bupati Vera.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memastikan proses rekrutmen P3K berjalan adil, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan nyata birokrasi.***