INFOSULTENG.ID, Palu – Rektor Universitas Tadulako (Untad), Prof. Amar, angkat bicara terkait polemik pemberhentian 94 tenaga honorer per 1 Mei 2025. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut diambil semata-mata untuk mematuhi kebijakan dari pemerintah pusat.
“Kami hanya mengikuti regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Sebenarnya kami masih menunggu kebijakan baru terkait status tenaga honorer paruh waktu,” ujar Prof. Amar kepada awak media, Jumat, 2 Mei 2025.
Ia menjelaskan, Untad sebelumnya telah menyelesaikan proses administrasi bagi tenaga honorer penuh waktu, terutama yang telah mengikuti seleksi CPNS dan PPPK. Namun, hingga kini belum ada landasan hukum yang jelas untuk tenaga paruh waktu.
“Karena belum ada regulasi khusus, kami sempat memberikan masa perpanjangan bagi mereka yang tidak lulus PPPK agar bisa diverifikasi sambil menanti kebijakan baru. Tapi masa itu sudah berakhir pada April lalu,” katanya.
Prof. Amar juga mengungkapkan bahwa sesuai ketentuan pemerintah pusat, seluruh tenaga honorer seharusnya diberhentikan paling lambat akhir Desember 2024.
Namun Untad sempat menunda pelaksanaan kebijakan tersebut hingga akhirnya mendapat teguran keras.
“Setelah mendapat teguran, kami tidak punya pilihan selain melaksanakan pemberhentian mulai 1 Mei 2025,” jelas Prof Amar.
Adapun jumlah tenaga honorer yang terdampak terdiri atas 94 orang, dengan rincian 33 orang tenaga dosen dan sisanya tenaga kependidikan.
Meski demikian, Prof. Amar menegaskan bahwa mereka yang telah diberhentikan akan menjadi prioritas jika pemerintah membuka kembali peluang pengangkatan, baik melalui skema paruh waktu maupun formasi lanjutan PPPK.
“Kami sangat berharap pemerintah segera memberikan kepastian melalui skema baru, agar keresahan para tenaga honorer bisa segera terjawab,” tutupnya. RIL