PT CPM: Tidak Ada Pemutusan Kontrak dengan PT AKM
INFOSULTENG.ID, Palu – Kepala Teknik Tambang PT Citra Palu Minerals (CPM), Yan Adriansyah, menyampaikan bahwa pemutusan hubungan kerja sama dengan PT Adijaya Karya Makmur (AKM) tidak ada seperti yang disuarakan oleh Forum Masyarakat Lingkar Tambang dalam unjuk rasa di kawasan PT CPM pada Kamis, 6 Februari 2025,
Yan menjelaskan bahwa perubahan yang terjadi merupakan bentuk penyesuaian terhadap regulasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara. Ia memastikan bahwa hubungan kontrak antara CPM dan AKM tetap berjalan dan perubahan tersebut bukan keputusan sepihak, melainkan hasil bimbingan serta pengawasan Inspektur Tambang dari pemerintah pusat.
Menurut Yan, salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah kewajiban pemegang Kontrak Karya (KK) atau Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk mengelola langsung proses pengolahan mineral, termasuk aktivitas heap leaching (perendaman bijih). Dalam hal ini, CPM sebagai pemegang KK harus memastikan bahwa seluruh aktivitas pengolahan bijih diawasi langsung oleh perusahaan.
“AKM tetap menjadi kontraktor sah bagi CPM, khususnya dalam aspek pertambangan. Namun, untuk pengelolaan heap leaching, pemerintah mengarahkan agar dilakukan langsung oleh CPM,” jelas Yan.
CPM juga menegaskan tidak akan mengabaikan nasib pekerja yang sebelumnya terlibat dalam proses heap leaching di bawah AKM. Beberapa solusi tengah disiapkan untuk memastikan keberlanjutan pekerjaan mereka, antara lain:
- Pemindahan sebagian karyawan ke CPM.
- Sebagian tetap bekerja sebagai mitra kerja.
- Sebagian lainnya tetap berada di AKM dengan tugas yang sesuai regulasi.
“Kami berkomitmen mencari solusi terbaik agar pekerja tetap memiliki pekerjaan. Proses ini sedang dalam pembahasan teknis lebih lanjut,” tambah Yan.
Lebih lanjut, Yan menegaskan bahwa pemerintah saat ini fokus pada hilirisasi tambang dan pengawasan ketat terhadap produksi mineral. Semua tahapan operasional harus sesuai dengan sistem yang diawasi langsung oleh pemerintah, seperti Minerba Online Monitoring System (MODI).
Regulasi yang ada juga melarang perusahaan jasa pertambangan (PJP) seperti AKM untuk mengelola proses pengolahan bijih hingga menjadi produk setengah jadi (dore). Aktivitas tersebut harus dikendalikan langsung oleh pemegang KK atau IUP.
CPM memastikan bahwa tidak ada pemutusan kontrak dengan AKM, melainkan hanya penyesuaian operasional agar sesuai dengan regulasi yang berlaku. Perusahaan juga berkomitmen untuk menjaga stabilitas pekerjaan bagi karyawan yang terdampak.
“Kami berharap semua pihak memahami bahwa langkah ini bukan untuk menyingkirkan AKM atau pekerja, tetapi demi memastikan operasional tambang berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” tutup Yan. RIL
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.







