INFOSULTENG.ID, Palu – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Palu, menyambut dengan haru dan penuh syukur atas ditolaknya gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umun (PHPU) pasangan calon nomor urut 1, Hidayat-Andi Nur Lamakarate, oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Keputusan ini semakin menegaskan bahwa proses demokrasi dalam Pilkada Kota Palu berjalan dengan baik dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Seluruh kader PKB di Kota Palu merayakan putusan tersebut dengan suka cita. Bagi mereka, kemenangan ini bukan hanya sebuah pencapaian politik, tetapi juga catatan penting dalam sejarah PKB Kota Palu.

Pasalnya, dalam tiga Pilkada berturut-turut, PKB selalu berhasil mengusung kandidat yang akhirnya memenangkan kontestasi.

“Alhamdulillah, ini menjadi bukti bahwa dukungan masyarakat terhadap PKB di Kota Palu tetap kuat. Kami bersyukur proses demokrasi berjalan lancar dan hasilnya sudah final,” ujar Ketua DPC PKB Palu, H Nanang, yang turut merayakan keputusan MK, 5 Februari 2025.

Dengan hasil ini, PKB Kota Palu semakin optimis untuk terus berperan aktif dalam pembangunan daerah dan memperjuangkan aspirasi masyarakat di pemerintahan yang baru.

MK memutuskan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kota Palu nomor 145/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tidak dapat diterima.

“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim MK, Suhartoyo, Rabu, 5 Februari 2025.

Sementara itu, berdasarkan bukti-bukti yang ada, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan kebenaran terhadap dalil permohonan pemohon. Mahkamah telah meyakini bahwa tahapan pemilihan telah dilakukan sesuai dengan tahapan ketentuan yang ada.

Terlebih dalam kejadian tersebut tidak ditemukan adanya kondisi atau kejadian khusus. Dalam sidang terungkap, selisih suara antara pemohon dan pihak terkait (pasangan Hadianto-Imelda) adalah 37,5 persen.

“Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan,” ujar Hakim MK, Enny Nurbaningsih dalam sidang putusan. RIL