Petani Morowali Utara Bantah Tuduhan Panen Sawit Ilegal, Tuntut PT ANA Ditindak
INFOSULTENG.ID, Morowali Utara – Serikat Petani Petasia Timur (SPPT) menegaskan bahwa aktivitas panen kelapa sawit yang dilakukan di lahan mereka di Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, Sulteng, adalah sah.
Para petani menyatakan, lahan tersebut adalah milik mereka dan menolak tuduhan bahwa kegiatan panen itu ilegal, tuduhan yang diduga berasal dari pihak PT Agro Nusa Abadi (ANA).
Syahril, seorang petani asal Desa Tompira, menekankan bahwa SPPT, bersama Front Rakyat Advokasi Sawit (FRAS) Sulteng, terus memperjuangkan hak-hak mereka atas tanah tersebut.
“Kami punya bukti kepemilikan. Sebelum perusahaan datang, kami sudah berkebun di sini,” ujar Syahril pada Minggu (29/10/24).
Menurut Syahril, kehadiran FRAS, yang dipimpin oleh Eva Bande, sangat membantu perjuangan para petani.
“Sejak awal, FRAS berkomitmen mendampingi dan memperjuangkan keadilan bagi para petani,” lanjutnya.
Syahril sendiri pernah dipenjara selama dua bulan akibat kriminalisasi atas upayanya mempertahankan tanah miliknya.
Ambo Tang, anggota Badan Pimpinan Serikat Petani Desa Bungintimbe, menyatakan bahwa sejak bergabung dengan FRAS pada 2021, serikat petani mendapatkan kekuatan lebih dalam menyuarakan aspirasi mereka melalui aksi massa, baik di tingkat Pemerintah Kabupaten maupun Provinsi.
“Bersama FRAS, kami terus mendesak pemerintah daerah dan provinsi untuk segera menyelesaikan pelepasan lahan,” tutur Ambo.
Sementara itu, Samsul, anggota Badan Pimpinan Serikat Petani Desa Tompira, menanggapi tuduhan yang menyatakan bahwa panen sawit yang dilakukan para petani ilegal atau bahkan menjadi ladang bisnis untuk FRAS.
“Tuduhan itu hanyalah upaya untuk membungkam perjuangan kami. Pertanyaannya, apakah LSM lain yang menyudutkan kami pernah mendampingi kami dari awal dalam memperjuangkan hak-hak kami?” tanya Samsul.
FRAS, kata Samsul, memang tidak memiliki kewenangan untuk menyelesaikan konflik secara langsung, tetapi hadir untuk mendampingi dan mendorong negara agar menyelesaikan konflik agraria secara struktural.
“FRAS juga mendampingi petani-petani yang dituduh mencuri sawit PT ANA,” tambahnya.
Para petani menyoroti bahwa PT ANA sendiri belum mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU) meskipun telah beroperasi selama lebih dari 17 tahun.
“Kenapa kami yang selalu disudutkan, sementara perusahaan yang jelas-jelas tidak punya HGU tidak pernah ditindak?” ucap seorang petani.
Di sisi lain, AS, yang disebut dalam salah satu media online, menyatakan bahwa ia tidak pernah menuduh Eva Bande atau FRAS menjadikan konflik agraria sebagai ladang bisnis. Ia bahkan mengungkapkan bahwa LSM RMR pernah melakukan panen sawit di PT ANA. RIL
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.







