Palu – Pemerintah Kota Palu bersama Tim Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan tindakan tegas terhadap lima tempat usaha yang terbukti menunggak pajak daerah, khususnya pajak makan dan minum.
Tindakan berupa penyegelan sementara ini dilakukan pada Selasa, 5 Agustus 2025, di sejumlah titik di Kota Palu.
Kelima tempat usaha yang disegel adalah:
- Mie Ayam Bakso Gajah Mungkur – Jalan Thalua Konci, Mamboro
- Aroma Coto Makassar Nusantara Asuhan Daeng Lewa – Jalan RE Martadinata
- Warung Sari Laut Mas Joko Lamongan Mbah Sofi – Jalan Ki Maja
- Warung Makan Estu – Jalan Nokilalaki
- Warung Mas Zaky Ayam Bakar – Jalan Veteran
Langkah ini diambil setelah para Wajib Pajak (WP) tak kunjung memenuhi kewajiban mereka meski telah menerima tiga kali surat peringatan resmi.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu, Eka Komalasari, menyatakan bahwa penyegelan merupakan bagian dari upaya penegakan aturan dan pengamanan potensi penerimaan daerah.
“Hari ini kami menyegel lima tempat usaha dari total 53 WP yang masih menunggak. Penindakan dilakukan bertahap, karena personel gabungan dari kepolisian, TNI, kejaksaan, Satpol PP, dan instansi lainnya cukup besar dan tidak memungkinkan semua dilakukan sekaligus,” tegas Eka.
Ia juga menekankan bahwa tidak ada pengecualian dalam penindakan. Sanksi serupa akan diterapkan bagi WP yang menunggak jenis pajak daerah lainnya di bawah kewenangan Pemerintah Kota Palu.
“Kami ingin memberi pesan jelas: Kota Palu tidak tebang pilih dalam penegakan pajak. Semua prosedur sudah dilalui, mulai dari teguran pertama sampai ketiga. Jika masih diabaikan, maka langkah tegas seperti ini akan dilakukan,” ujarnya.
Meski demikian, Eka juga mengingatkan bahwa penyegelan harus dilakukan secara humanis dan terukur agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Saya instruksikan kepada seluruh tim di lapangan untuk menyampaikan dengan baik kepada pemilik usaha, agar tindakan ini tetap berjalan kondusif,” tambahnya.
Pemerintah Kota Palu berharap tindakan ini menjadi peringatan bagi para pelaku usaha lainnya agar lebih patuh terhadap aturan perpajakan. Pajak daerah merupakan salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di kota ini.*