Pemprov Sulteng dan Pemkab Poso Tindaklanjut Keluhan Warga Transmigrasi Madoro
INFOSULTENG.ID, Poso – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) bersama Pemerintah Kabupaten Poso menindaklanjuti keluhan warga transmigrasi Madoro terkait hak keperdataan dan fasilitas sosial yang belum terpenuhi.
Melalui Satuan Tugas Percepatan Kawasan Agraria (Satgas PKA), rapat mediasi digelar di Ruang Pogombo, Kantor Bupati Poso, menghadirkan berbagai pemangku kepentingan.
Satgas PKA yang dipimpin oleh Kepala Dinas Perkimtan Sulteng, Abd Haris Karim, dan Ketua Harian Eva Bande, menginisiasi mediasi sebagai tindak lanjut aspirasi warga Desa UPT Kancu’u dan Desa Tiu, Kecamatan Pamona Timur, yang sebelumnya disuarakan dalam pertemuan terbuka pada 2 Juli 2024.
Dalam rapat tersebut, hadir Wakil Bupati Poso Soeharto Kandar, perwakilan PT Sawit Jaya Abadi (SJA 2), BPN Poso, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan organisasi pendamping masyarakat SP Sintuwuraya Poso.
Warga yang diwakili oleh Silnayanti Bonturan, Cristovel, dan Yeni Sandipu menyampaikan delapan tuntutan utama yaitu kejelasan sertifikat tanah LUI dan LU2, perbaikan layanan pendidikan dan kesehatan, penanganan infrastruktur rusak, penyelesaian beban utang ke perusahaan sawit, hingga penegasan batas wilayah antara dua desa.
Merespons hal tersebut, Pemprov dan Pemkab Poso menyepakati beberapa langkah:
- Sertifikasi tanah: 100 bidang pekarangan telah bersertifikat. LU1 dalam proses penyelesaian, sementara LU2 menunggu validasi dan dana.
- Pendidikan: Akan dilakukan studi kelayakan pembangunan SD mandiri karena PAUD belum berfungsi maksimal.
- Kesehatan: Poskesdes tersedia namun belum tercatat sebagai aset pemda. Pelayanan sementara disokong Puskesmas Taripa.
- Status desa: Masih belum memenuhi syarat administratif untuk pemekaran, namun pemerintah akan konsultasi dengan Kemendagri.
- CSR perusahaan: PT SJA 2 mengaku belum optimal dalam penyaluran CSR dan belum membuat perjanjian kemitraan sawit. Perusahaan berkomitmen memperbaikinya.
- Tapal batas: Tim khusus akan dibentuk untuk menyelesaikan sengketa batas desa.
- Biaya pengukuran tanah: Ditanggung pemerintah, sekitar Rp50 juta, tanpa membebani masyarakat.
Rapat ditutup dengan kesepakatan penyusunan berita acara sebagai dasar resmi untuk aksi lanjut. Pemerintah dan pihak perusahaan sepakat menyusun skema penyelesaian bertahap dan transparan, dengan mengedepankan hak-hak masyarakat transmigran.
Wakil Bupati Soeharto Kandar menegaskan bahwa pemerintah hadir bukan untuk memihak, melainkan menegakkan keadilan.
“Kami tidak membela siapa pun. Kami berpihak pada keadilan. Pemerintah hadir untuk melindungi masyarakat sekaligus menjaga iklim investasi yang sehat dan adil,” tegasnya. RIL
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.







