INFOSULTENG.ID, Jakarta – Rektor Universitas Tadulako (Untad), Professor Amar, menyoroti kebijakan pemotongan anggaran pendidikan yang dinilainya bertentangan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPR RI dengan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia, Kamis, 27 Februari 2025.

Dia menegaskan bahwa dalam regulasi tersebut, beberapa komponen, termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), seharusnya tidak dipotong. Namun, realitas di lapangan justru berbeda.

“Efisiensi yang dilakukan ini pada dasarnya adalah pemotongan anggaran. Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dipangkas hingga 50%. Anggaran operasional 83% sampai 84% dan dana BLU termasuk dari Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebesar 44% juga tidak dapat digunakan. Sementara itu, di politeknik, anggaran yang awalnya Rp100 miliar dipotong hingga 60%. Mau jadi apa pendidikan tinggi kita?,” tegas Prof Amar.

Prof. Amar juga menyoroti dampak jangka panjang dari kebijakan ini terhadap pembangunan sumber daya manusia. Menurutnya, pendidikan adalah investasi jangka panjang yang tidak bisa dipangkas begitu saja.

“Jika kita ingin menuju Indonesia Emas, tapi anggaran operasional perguruan tinggi tidak mencukupi, bagaimana mahasiswa bisa kuliah? Percuma saja jika KIP tetap ada, tetapi kampus tidak bisa beroperasi dengan baik,” katanya.

Kondisi di Untad sendiri masih menghadapi tantangan besar pasca-bencana 2018. Rektor mengungkapkan bahwa hingga kini ia masih berkantor di gedung sementara karena rektorat utama belum bisa digunakan.

Ditambah lagi, pemotongan anggaran ini dilakukan secara merata tanpa mempertimbangkan kebutuhan spesifik masing-masing perguruan tinggi.

“Rata-rata pemotongan mencapai 56%. Tidak ada pertimbangan khusus untuk kondisi masing-masing perguruan tinggi. Ini sangat disayangkan,” ujar Prof Amar.

Dia meminta agar anggaran dari SBSN dan PNBP dikembalikan. Selain itu, ia juga mengungkapkan permasalahan keuangan di Untad, termasuk kekurangan Rp11 miliar untuk pembayaran gaji tahun lalu dan lonjakan defisit hingga Rp43 miliar tahun ini akibat tambahan tenaga CPNS dan PPPK.

“Kami berharap pemerintah segera mencari solusi agar pendidikan tinggi tetap berjalan dengan baik. Semoga kebijakan yang diambil bisa membawa manfaat bagi kita semua,” tutupnya. RIL