INFOSULTENG.ID, Donggala – Pemerintah Kabupaten Donggala resmi menetapkan status tanggap darurat bencana di wilayah Kecamatan Tanantovea dan Kecamatan Sojol sejak tanggal 28 Mei hingga 10 Juni 2025.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 188.45/282/BPBD/2025, yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Donggala sebagai respons atas situasi darurat yang terjadi di daerah terdampak banjir bandang beberapa waktu lalu

Dalam SK itu disebutkan bahwa langkah tanggap darurat diambil untuk mempercepat penanganan dampak bencana yang melanda, termasuk percepatan evakuasi warga terdampak, pendirian posko darurat, distribusi bantuan logistik, serta pemulihan infrastruktur penting.

Pemerintah juga membentuk satuan tugas khusus yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, BPBD, TNI, Polri, serta relawan untuk memastikan respons cepat di lapangan.

Masa tanggap darurat ini berlaku untuk jangka waktu 14 hari kalender dan dapat diperpanjang sesuai perkembangan situasi di lapangan.*