Palu – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, Mutmainah Korona, mendesak Polresta Palu dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Palu untuk menindaklanjuti secara serius kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang anak penyandang disabilitas dengan keterbelakangan mental.

Menurut Mutmainah, penanganan kasus tersebut harus mencakup penguatan terhadap korban dan juga keluarga korban yang diketahui memiliki kondisi serupa. Ia menilai, lambatnya proses hukum tidak dapat dibenarkan, apalagi jika disebabkan oleh pencabutan laporan akibat dugaan adanya pemberian sejumlah uang kepada pihak keluarga korban.

“Kasus kekerasan seksual terhadap anak bukanlah delik aduan, melainkan delik umum. Jadi, proses hukum harus tetap berjalan meskipun ada upaya damai antara pelaku dan keluarga korban,” tegas Mutmainah, Rabu, 15 Oktober 2025.

Ia menambahkan, hingga saat ini salah satu pelaku dilaporkan masih buron, sementara dua pelaku lainnya belum ditangkap. Kondisi ini, kata dia, menunjukkan perlunya keseriusan aparat dalam menegakkan hukum agar korban memperoleh keadilan.

Mutmainah juga menegaskan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak telah diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 yang memberikan hukuman tambahan bagi pelaku.

“Negara, pemerintah, dan seluruh elemen masyarakat berkewajiban memberikan perlindungan khusus kepada anak korban kekerasan seksual, termasuk pendampingan hukum, rehabilitasi sosial, dan dukungan psikologis,” ujarnya.

Dia meminta UPTD PPA Kota Palu segera memberikan pendampingan khusus kepada korban dan keluarga korban, sementara pihak Polresta Palu diminta mempercepat proses penyidikan serta segera mengeluarkan hasil visum dari RS Bhayangkara.

“Penyidikan kasus ini harus menjadi prioritas. Selama pemeriksaan, korban anak wajib didampingi psikolog, pekerja sosial, atau pendamping hukum, dan pemeriksaan harus dilakukan di ruang ramah anak dengan menjaga kerahasiaan identitas korban,” lanjutnya.

Sebagai bentuk solidaritas terhadap korban dan keluarga yang juga tergolong kurang mampu, Mutmainah menyampaikan bahwa pihaknya bersama sejumlah relawan akan menggelar aksi sosial untuk membantu pemulihan ekonomi serta mendukung pemulihan mental korban.

“Kami akan terus memantau jalannya kasus ini untuk memastikan korban mendapatkan keadilan dan perlindungan yang layak,” tutupnya. RIL