INFOSULTENG.ID, Palu – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) di seluruh Indonesia untuk memfasilitasi masyarakat dalam hal pendaftaran tanah dan kelembagaan adat.

“Jangan asal semua orang klaim ini adat, ini punya saya, ini punya nenek moyang, ya semua punya nenek moyang,” kata Nusron saat menjawab konflik sengeta lahan masyarakat adat di Kantor Gubernur Sulteng, Jumat, 11 April 2025.

Nusron meyakini bahwa lahan yang menjadi konflik justru belum memiliki sertifikat. Oleh karenanya, Dia mendorong Pemda untuk mendaftarkan tanah adat agar memiliki sertifikat.

“Kalau bersertifikat semua saya yakin tidak akan berkonflik, yang berkonflik ini pasti yang tidak bersertifikat,” jelas Nusron.

Saat ini, Kementerian ATR/BPN punya program Sertifikat Elektronik atau E-Sertifikat. Nusron mengklaim, baru 25 persen yang bertransformasi dari sertifikat analog ke e-sertifikat.

“Kami menghimbau kepada masyarakat yang masih bersertifikat analog agar bisa segera dilaporkan kepada ATR BPN setempat untuk menjadi e-sertifikat,” tutur Nusron.

Dia juga menyampaikan bahwa e-sertifikat dijamin lebih aman dan lebih praktis bagi masyarakat. Ditargetkan tahun 2025, sertifikat elektronik ini dapat mencapai 60 persen. RIL