INFOSULTENG.ID, Palu – Yayasan Kompas Peduli Hutan (KOMIU) memberikan apresiasi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) atas respon cepat mereka dalam menindaklanjuti aksi protes mahasiswa terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh PT. Citra Palu Minerals (CPM) di area pertambangan emas Poboya.
Tindakan investigasi langsung yang dilakukan DLH pada 12 Februari 2025 lalu ini dipandang sebagai langkah tepat untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi lingkungan.
“Kami menyambut baik langkah proaktif DLH Provinsi Sulawesi Tengah. Tindakan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021, Permen LHK No. 5 Tahun 2021, dan Permen LHK No. 10 Tahun 2018, yang mengatur tentang Baku Mutu Lingkungan (BML),” ungkap Gifvents, Direktur Yayasan KOMIU, pada 19 Februari 2025.
Gifvents menjelaskan bahwa BML merupakan parameter penting yang ditetapkan pemerintah untuk mengontrol kualitas lingkungan, khususnya terkait limbah industri, air, udara, dan tanah. Namun, temuan di lapangan menimbulkan sejumlah pertanyaan krusial.
“Informasi yang kami himpun menyebutkan bahwa CPM telah memasang cerobong emisi di 10 titik, sementara 2 titik lainnya belum terpasang. Kami mempertanyakan transparansi terkait lokasi 10 titik tersebut, serta alasan keterlambatan pemasangan 2 titik lainnya,” tegas Gifvents.
KOMIU mendesak agar CPM dapat menunjukkan bukti pemasangan dan fungsi alat pemantauan emisi kepada tim DLH saat evaluasi dan monitoring lapangan. Selain itu, laporan pemantauan udara yang dilakukan perusahaan juga wajib diinformasikan secara terbuka kepada pemerintah dan masyarakat, mengingat lokasi pertambangan yang berada di hulu ruang hidup warga Kota Palu.
“Emisi polutan dari pabrik pengolahan emas berpotensi mengandung limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Oleh karena itu, pemasangan alat sparing ambien pengukur udara menjadi sangat penting, mengingat jarak lokasi pertambangan yang hanya 7 km dari pusat Kota Palu,” jelas Gifvents.
KOMIU berharap agar evaluasi yang dilakukan DLH Provinsi Sulawesi Tengah dapat berjalan secara objektif dan transparan, serta hasilnya diumumkan kepada publik. “Jangan sampai masalah ini berlarut-larut dan memicu gejolak sosial yang lebih besar,” pungkas Gifvents. RIL