Palu – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah (Sulteng) telah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat bersama pihak PT Citra Palu Mineral (CPM) dan Warga Lingkar Tambang Kelurahan Poboya, Kota Palu, pada Senin, 23 Februari 2026, di Ruang Baruga, Gedung DPRD Sulteng.

Sebelumnya, pelaksanaan RDP sempat mengalami penundaan. PT CPM melalui surat tertanggal 1 Februari 2026 meminta penundaan pelaksanaan rapat. Sehari setelahnya, perusahaan kembali mengirimkan surat permohonan penjadwalan ulang. Setelah melalui rapat internal Komisi III DPRD Sulteng, RDP akhirnya dilaksanakan pada 23 Februari 2026.

Dalam rapat tersebut, dibahas rencana jangka panjang Masyarakat Adat Poboya, yakni penciutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT CPM.

Beberapa langkah yang dirumuskan antara lain penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kota Palu, yang harus diawali dengan perubahan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Palu.

Selain itu, perlu pemenuhan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi perorangan dan/atau koperasi, termasuk persetujuan lingkungan.

Upaya tersebut membutuhkan dukungan dan rekomendasi tertulis kepada Kementerian ESDM RI dan DPR RI, yang mencakup permohonan resmi dari pemegang IUP, yakni PT CPM, serta rekomendasi tertulis dari DPRD Provinsi Sulteng dan Pemerintah Provinsi Sulteng.

Dalam forum itu juga ditegaskan bahwa PT CPM menyatakan akan tunduk dan patuh terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai solusi jangka pendek, disepakati rencana kontrak kerja kemitraan antara PT CPM dengan kelompok masyarakat lokal. Kerja sama ini akan difasilitasi melalui badan hukum, seperti koperasi, yang mewakili kepentingan Masyarakat Lingkar Tambang Poboya (MLTP) dan Masyarakat Adat Poboya.

Kemitraan tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 124 dan 125 juncto 137 Undang-Undang Minerba, yang membuka ruang kerja sama antara pemegang izin dengan pihak lain.

Dalam rapat juga disampaikan bahwa Masyarakat Adat Poboya mengklaim memiliki tanah ulayat yang telah dihuni jauh sebelum PT CPM beroperasi, termasuk keberadaan kuburan dan situs adat. Keberadaan tersebut dinilai perlu mendapat pengakuan dari perusahaan dan pemerintah.

Adapun aktivitas pertambangan dalam pola kemitraan nantinya wajib memenuhi sejumlah ketentuan, di antaranya berbentuk badan hukum koperasi serta melakukan penyesuaian dokumen teknis dan dokumen lingkungan sebagai bagian dari persyaratan perizinan.

Pada masa transisi, pola kemitraan disepakati dilaksanakan di Blok Kijang 30 Poboya dengan tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan.

Dalam kesimpulan RDP juga tertulis rekomendasi penertiban kegiatan pertambangan ilegal, baik di dalam maupun di luar wilayah kontrak karya PT CPM. Penertiban ini mencakup aktivitas yang menggunakan bahan berbahaya dan beracun (B3), khususnya metode perendaman yang memakai bahan kimia seperti merkuri dan sianida. RIL