INFOSULTENG.ID, Palu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu segera melimpahkan kasus bank garansi fiktif yang melibatkan Bank Sulawesi Tengah (Bank Sulteng) ke Pengadilan Negeri (PN) Palu. Saat ini, proses administrasi pelimpahan tengah disiapkan.

“Secepatnya, pekan ini kami limpahkan ke pengadilan,” ujar Humas Kejari Palu, Yudi Trisnaamijaya, kepada awak media di Palu, Rabu (15/5).

Yudi menyebutkan, keenam tersangka dalam kasus ini berstatus tahanan kota. Hal ini dipertimbangkan karena mereka telah mengembalikan sebagian kerugian negara serta adanya rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Terkait status penahanan selanjutnya, apakah tetap menjadi tahanan kota atau dipindahkan ke rumah tahanan negara (Rutan), akan ditentukan oleh Pengadilan Negeri Palu saat proses persidangan berlangsung.

Keenam tersangka tersebut sebelumnya telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Kejari Palu bersama barang bukti tahap II. Mereka terdiri dari tiga orang dari internal Bank Sulteng dan tiga dari pihak rekanan proyek.

Tiga tersangka dari internal Bank Sulteng yaitu:

  1. Nola Dien Novita, mantan Pemimpin Cabang KCU Palu
  2. Rizal Afriansyah, mantan Pemimpin Seksi Kredit
  3. Darsyaf Agus Slamet, mantan Pemimpin Divisi Perkreditan

Sementara itu, tiga tersangka lainnya berasal dari pihak luar:

  1. Erick Robert Agan, Kuasa Direktur PT Insan Cita Karya (ICK)
  2. Guntur, Kuasa Direksi CV Mugniy Alamgir
  3. Hardiansyah, Key Person CV Mugniy Alamgir

Kasus ini bermula pada 19 April 2021 ketika Erick Robert Agan mengajukan bank garansi di Kantor Cabang Utama Bank Sulteng untuk proyek preservasi jalan Tonggolobibi–Sabang–Tambu–Tompe. Total nilai jaminan mencapai Rp2,5 miliar lebih.

Bank Sulteng kemudian menerbitkan jaminan uang muka dan pelaksanaan proyek pada 27 Mei 2021. Namun, proyek tersebut tidak menunjukkan progres, hingga akhirnya kontrak diputus oleh BPJN Wilayah I Sulteng pada 31 Desember 2021.

Untuk menutupi jaminan bank tersebut, para pejabat Bank Sulteng menyetujui pemberian kredit kepada CV Mugniy Alamgir sebesar Rp2,85 miliar.

Dari jumlah itu, Rp1,4 miliar dialokasikan untuk menutup bank garansi PT ICK, dan sisanya digunakan untuk proyek jalan lain di Luwuk. Namun, kredit tersebut kemudian macet dan tidak bisa dikembalikan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 49 Ayat (1) huruf a angka 54 Pasal 14 UU No. 4 Tahun 2023 tentang Penguatan Sektor Keuangan, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka juga terancam pasal subsider dalam Undang-Undang yang sama, yang mengatur pidana terhadap pelanggaran sektor keuangan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan institusi keuangan daerah dan potensi kerugian negara yang cukup besar. Proses persidangan di PN Palu nantinya diharapkan bisa mengungkap seluruh fakta dan peran para pihak yang terlibat. RIL