INFOSULTENG.ID, Palu – Upaya mendorong pengakuan dan perlindungan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat di Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali menunjukkan perkembangan signifikan.
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) kini resmi masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Sulteng Tahun 2025 sebagai inisiatif DPRD.
Langkah ini merupakan hasil advokasi panjang Koalisi Advokasi Rakyat untuk Masyarakat Hukum Adat (KARAMHA) yang telah dimulai sejak Desember 2021 melalui audiensi dengan Ketua DPRD Sulteng, Nilam Sari Lawira, waktu itu.
Advokasi dilanjutkan dengan dialog bersama pihak Pemprov Sulteng serta diskusi dengan organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Pada 23 Mei 2025 lalu, Komisi IV DPRD Sulteng yang dipimpin oleh Hidayat Pakamundi, menggelar rapat finalisasi hasil kajian Ranperda PPMHA. Dalam rapat tersebut, Komisi IV menyatakan bahwa Ranperda PPMHA perlu ditindaklanjuti ke tahap penyusunan naskah akademik dan draf perda.
KARAMHA dalam pernyataan resminya menyoroti pentingnya nomenklatur yang digunakan. Menurut mereka, istilah “Pengakuan dan Perlindungan Hukum Adat” terlalu sempit karena hanya mencakup sistem hukum adat dan mekanisme peradilan adat.
Padahal, menurut KARAMHA, pengakuan seharusnya juga mencakup keberadaan masyarakat hukum adat sebagai subjek hukum serta perlindungan terhadap wilayah adat mereka sebagai objek hukum.
“Penegasan istilah menjadi Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) akan memperluas ruang lingkupnya, termasuk pengakuan atas tanah ulayat dan hutan adat,” ujar Koordinator KARAMHA, Amran Tambaru, Kamis, 5 Juni 2025.
Pengakuan ini, lanjut Amran, akan memberikan dasar hukum bagi masyarakat hukum adat untuk memperoleh hak atas wilayah adat melalui skema-skema yang telah diatur dalam peraturan nasional, seperti Permen ATR/BPN No. 14 Tahun 2024 tentang Tanah Ulayat dan Permen LHK No. 9 Tahun 2021 tentang Hutan Adat.
KARAMHA juga menyoroti sejumlah pandangan keliru yang berkembang di masyarakat maupun lembaga publik. Salah satunya adalah anggapan bahwa masyarakat hukum adat bersifat statis dan tertinggal.
Padahal, menurut KARAMHA, komunitas adat justru dinamis dan mampu beradaptasi dengan perubahan zaman.
“Indikator keberadaan masyarakat hukum adat tidak semata dilihat dari pakaian adat atau ritual tradisional. Pemahaman ini perlu diperbarui dengan mengacu pada Permendagri No. 52 Tahun 2014,” tutur Amran.
Indikator yang dimaksud antara lain mencakup sejarah asal-usul, wilayah adat, kelembagaan adat, sistem hukum adat, serta harta kekayaan adat.
Dalam konteks peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, KARAMHA menekankan pentingnya kearifan lokal masyarakat hukum adat dalam menjaga keseimbangan alam.
Mereka mencontohkan sistem “ombo” atau jeda panen yang diterapkan masyarakat adat di Kulawi dan Lindu yang terbukti mampu menjaga kelestarian hutan hujan tropis dan mendukung praktik perikanan berkelanjutan di Danau Lindu.
KARAMHA menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi dan DPRD Sulteng atas komitmen mereka dalam mendorong regulasi yang berpihak pada masyarakat adat.
Menurut KARAMHA, terbitnya perda ini nantinya akan menjadi bentuk nyata penghormatan terhadap hak asasi manusia sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi.
“Saya sudah jelaskan bahwa Perda ini bukan untuk mengatur hukum adat karena sudah ada Pergub Nomor 42 Tahun 2013 tentang Peradilan Adat. Di situ sudah jelas tentang sistem hukum adat dan jenis-jenis sanksi,” tutup Amran. RIL