Palu – Koalisi Advokasi untuk Rekognisi Hak Masyarakat Hukum Adat (KARAMHA) bersama organisasi masyarakat sipil, dan pimpinan komunitas adat mendesak pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) segera dilakukan. Hal itu disuarakan lewat konferensi pers di KHAS Hotel Palu, Rabu sore, 10 Desember 2025.

Pertemuan yang digelar itu menjadi ruang bagi berbagai perwakilan adat untuk menyampaikan langsung urgensi regulasi tersebut kepada publik.

Suara tegas datang dari Rukmini Paata Toheke, Dewan Adat AMAN Sulawesi Tengah. Dia menyebut keterlambatan pengesahan Perda telah menghambat berbagai komunitas adat memperoleh pengakuan atas wilayah mereka.

Mengambil contoh Ngata Toro, wilayah Kabupaten Sigi, Rukmini menjelaskan bahwa dari usulan sekitar 9.000 hektare wilayah adat, hanya 1.747 hektare yang diakui negara, itu pun karena adanya Perda Kabupaten Sigi. Sementara 12.000 hektare wilayah adat lainnya berada di Kabupaten Poso yang sampai saat ini tidak memiliki Perda masyarakat adat.

“Kami tidak bisa mengusulkan pengakuan utuh karena tidak ada payung hukumnya. Itulah kenapa Perda provinsi ini sangat penting,” tegas Rukmini.

Rukmini turut menyampaikan bahwa keberadaan Perda provinsi bukan sekadar kebutuhan administratif, tetapi menyangkut masa depan hak-hak masyarakat adat yang selama ini terhambat oleh ketiadaan payung hukum di tingkat provinsi.

“Perda ini sangat penting bagi kami masyarakat adat,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa penyusunan naskah akademik Perda telah melibatkan banyak pihak sejak awal, dan kini saatnya pemerintah provinsi mengambil langkah konkret untuk memastikan prosesnya tidak berlarut-larut.

Rukmini juga mengungkapkan kekecewaan masyarakat adat terhadap proses legislasi nasional. RUU Masyarakat Adat yang dijanjikan disahkan sejak 2012 hingga kini belum memiliki kepastian.

“Janji itu sudah lebih dari sepuluh tahun. Setiap kali kami ke DPR RI, jawabannya selalu sama. Sampai sekarang baru naskahnya yang diterima,” katanya.

Karena itu, dorongan KARAMHA dan organisasi masyarakat sipil di tingkat provinsi dianggap menjadi “lampu hijau” penting untuk membuka jalan pengakuan yang selama ini terhambat.

Selain Ngata Toro, sejumlah wilayah adat lain di Sulawesi Tengah berada di lintas batas administratif. Tanpa payung hukum provinsi, komunitas tersebut tidak dapat mengajukan pengakuan secara penuh.

“Wilayah adat kami melintasi tiga kabupaten/kota. Tanpa Perda provinsi, kami selalu tertahan,” ujar Rukmini

Rukmini menambahkan bahwa masyarakat adat juga memperjuangkan agar perempuan adat dilibatkan secara penuh dalam proses penyusunan regulasi.

“Perempuan adat sering tidak masuk dalam pembahasan hak adat. Kami minta ruang khusus, dan saya lihat sudah mulai dimasukkan dalam draft,” ungkapnya.

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan keadilan dan representasi dalam kebijakan yang menyangkut keberlangsungan komunitas adat.

Para tokoh adat juga menekankan bahwa masyarakat adat telah lama menjadi penjaga kearifan lokal dan pelestari lingkungan. Mereka khawatir tanpa pengakuan hukum, wilayah adat rentan terhadap klaim sepihak dan eksploitasi berlebihan.

“Masyarakat adat membuka lahan hanya untuk berkebun. Tidak pernah merusak berhektare-hektare seperti perusahaan,” tegas Rukmini.

Para tokoh adat berharap Perda ini tidak lagi ditunda. Mereka menegaskan bahwa payung hukum merupakan kewajiban negara untuk memastikan perlindungan, pemberdayaan, dan pelayanan publik terhadap masyarakat adat.

“Kami berharap negara memberi kami payung hukum agar dapat menjalankan hak-hak kami secara penuh,” ujar Rukmini menutup pernyataannya.

KARAMHA menyebut pengesahan Raperda PPMHA menjadi kebutuhan mendesak karena hingga kini baru empat kabupaten di Sulawesi Tengah yang memiliki perda terkait masyarakat adat, yakni Morowali, Sigi, Tojo Una-Una, dan Banggai Kepulauan. Sementara 34 komunitas adat lainnya berada di wilayah lintas kabupaten/kota dan belum memiliki payung hukum yang memadai.

“Tanpa Perda tingkat provinsi, banyak komunitas adat tidak dapat memperoleh pengakuan utuh terhadap wilayahnya,” ujar Koordinator Presidium KARAMGA, Amran Tambaru.

Bagi KARAMHA, upaya penyusunan Raperda telah mencapai tahap signifikan. Tim penyusun Naskah Akademik dan Raperda telah dibentuk sejak 4 Juli 2025, dan draf awalnya sudah dibahas dalam Focus Group Discussion pada 5 Agustus 2025 serta uji publik pada 11 Agustus 2025. Pada 13 Agustus 2025, Pimpinan DPRD Sulteng melalui Badan Musyawarah juga telah menyetujui agar Raperda PPMHA masuk ke tahapan pembahasan berikutnya.

Sejumlah proses legislasi lainnya pun telah dilakukan seperti Rapat Badan Musyawarah DPRD Sulteng terkait penyusunan Raperda PPMHA (19 Agustus 2025), Pembahasan bersama Pemerintah Provinsi (9 September 2025), Sosialisasi Raperda di Kabupaten Poso (11 September 2025), Pembahasan materi bersama Komisi IV DPRD (14 Oktober 2025), Konsultasi Komisi I dan OPD terkait ke Kementerian Kehutanan dan Kemendagri (16 Oktober 2025), Studi komparasi ke DPRD Kalimantan Selatan (23 Oktober 2025), Proses fasilitasi substansi oleh Kemendagri yang kini sedang berlangsung.

Dengan seluruh proses tersebut, KARAMHA menilai tidak ada alasan bagi pemerintah dan DPRD untuk menunda pengesahan. KARAMHA menegaskan bahwa momentum peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia harus menjadi titik penting bagi komitmen negara terhadap pengakuan hak-hak masyarakat adat.

“Pengakuan atas hak ulayat, tanah, dan kekayaan alam masyarakat adat adalah hak fundamental. Perayaan Hari HAM adalah momen tepat untuk memastikan perlindungan itu diwujudkan dalam kebijakan nyata,” tegas Amran.

Dalam pernyataan sikapnya, KARAMHA menyampaikan dua tuntutan yaitu DPRD Provinsi Sulawesi Tengah segera mengesahkan Raperda PPMHA menjadi Peraturan Daerah dan Pemerintah Provinsi menyiapkan kerangka regulasi turunan berupa Peraturan Gubernur dan SK Gubernur maksimal enam bulan setelah Perda diundangkan.

Sikap KARAMHA tegas, bahwa keberadaan Perda PPMHA akan menjadi landasan penting bagi perlindungan masyarakat adat, terutama yang tinggal di wilayah lintas kabupaten dan rentan terhadap konflik lahan maupun eksploitasi sumber daya alam. RIL