INFOSULTENG.ID, Palu – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah menegaskan bahwa aktivitas penambangan yang dilakukan PT. Adijaya Karya Makmur (AKM) di kawasan Poboya adalah ilegal dan harus segera dihentikan. Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur JATAM Sulteng, Moh. Tauhid, dalam konferensi pers pada Minggu (29/12).

Menurut Tauhid, aktivitas PT. AKM melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Perusahaan ini menggunakan metode perendaman yang tidak sesuai regulasi, berbeda dengan prosedur yang seharusnya dilakukan melalui pabrik pengolahan terdaftar, seperti milik PT. Citra Palu Mineral (CPM).

Selain melanggar hukum, aktivitas PT. AKM juga merugikan negara secara finansial. Data Kementerian ESDM menunjukkan bahwa produksi emas PT. AKM mencapai Rp60 miliar per bulan, namun perusahaan ini tidak membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), royalti, dana bagi hasil, maupun jaminan reklamasi pasca tambang.

Akibatnya, negara mengalami kerugian signifikan, sementara lahan bekas tambang dibiarkan rusak tanpa rehabilitasi.

“Lahan yang digarap PT. AKM dibiarkan gundul dan tandus, tanpa ada reklamasi. Ini jelas akibat dari ketidakpatuhan terhadap hukum dan regulasi yang berlaku,” tegas Tauhid.

Tauhid menduga aktivitas ilegal ini mendapat perlindungan dari oknum tertentu yang terhubung dengan institusi penegak hukum.

Dia juga menyoroti kemungkinan hasil tambang ilegal PT. AKM diangkut melalui Bandara Mutiara Palu untuk dipasarkan secara ilegal.

“Bandara Mutiara Palu harus memperketat pengawasan terhadap barang yang keluar untuk mencegah distribusi hasil tambang ilegal,” tambahnya.

JATAM Sulteng meminta pemerintah dan penegak hukum untuk segera bertindak tegas. Mereka mendesak Presiden RI merespons surat yang telah dikirimkan oleh JATAM Sulteng dan meminta Inspektur Tambang turun langsung ke lapangan.

Adapun tiga tuntutan utama JATAM Sulteng adalah:

  1. Menyelamatkan sumber daya alam Sulawesi Tengah.
  2. Mendesak Presiden RI untuk merespons surat JATAM Sulteng.
  3. Mendorong Inspektur Tambang melakukan langkah tegas penegakan hukum.

Sementara itu, Romi, perwakilan PT. AKM, membantah tudingan tersebut. Ia menyatakan bahwa PT. AKM beroperasi sebagai kontraktor PT. CPM dan menjalankan aktivitas sesuai kontrak yang disepakati.

Kombes Pol. Bagus Setiyawan, Dikrimsus Polda Sulteng, menyatakan pihaknya sedang mendalami dugaan aktivitas ilegal ini. “Saat ini kami sedang mendalami, nanti setelah kegiatan kami kabari,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan menjadi momentum untuk penegakan hukum lebih tegas terhadap perusahaan tambang yang melanggar aturan serta merugikan masyarakat dan negara. RIL