PALU – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut dugaan praktik jual beli hutan di kawasan Poboya. Aktivitas ilegal ini diduga melibatkan sejumlah oknum yang berupaya menguasai area hutan di sekitar tambang tanpa izin (Peti) Poboya, merusak kawasan yang seharusnya dilindungi.

Berdasarkan laporan dari Dinas Kehutanan melalui UPT-KPH Dolago, ditemukan aktivitas penambangan tanpa izin yang dilakukan oleh kelompok tertentu yang mengatasnamakan masyarakat setempat.

Aktivitas ini mencakup penggunaan alat berat seperti ekskavator di dalam kawasan hutan, yang merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan hukum.

Menurut data dari Dinas Kehutanan, area penambangan tersebut secara sah tercatat sebagai kawasan hutan. Kegiatan ini jelas bertentangan dengan Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Undang-undang tersebut dengan tegas melarang penggunaan alat berat di kawasan hutan tanpa izin dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Moh. Tauhid, dari Divisi Pengembangan Jaringan JATAM Sulteng, menegaskan pentingnya tindakan tegas dari aparat penegak hukum, khususnya Polda dan Polres, dalam kasus ini.

“Jika tidak ada tindakan, lalu untuk apa mereka digaji dari pajak rakyat? Kewajiban mereka adalah menjaga ketertiban hukum,” ujar Tauhid pada Senin, 14 Oktober 2024.

Ia juga menyoroti adanya masyarakat yang memiliki Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) di kawasan hutan yang diterbitkan oleh pemerintah kelurahan atau kecamatan.

Hal itu menurutnya, mencerminkan lemahnya penegakan hukum di wilayah tersebut, sehingga membuka celah bagi praktik jual beli kawasan hutan secara ilegal.

JATAM Sulteng pun menuntut agar aparat kepolisian tidak “main mata” dalam menangani kasus ini. Mereka bahkan siap mengajukan surat resmi ke Komisi III DPR RI dan Presiden jika tidak ada langkah konkret dari penegak hukum.

Lebih lanjut, JATAM Sulteng juga siap mengungkap identitas semua pihak yang terlibat dalam dugaan jual beli kawasan hutan ini. RIL