Purwakarta – Pihak PT Jasa Raharja menyampaikan keprihatinan mendalam atas kecelakaan lalu lintas beruntun yang terjadi di Jalan Tol Cipali Km 72+500 Jalur B (arah Jakarta), Purwakarta, pada Selasa dini hari, 18 November 2025, sekitar pukul 02.30 WIB.
Kecelakaan yang melibatkan tiga kendaraan (Bus Agra Mas B 7654 KGA, Minibus B 2508 TFT, dan Bus PO Sinar Jaya B 7895 TGA) ini mengakibatkan 5 orang meninggal dunia dan 39 orang mengalami luka-luka.
Begitu menerima laporan, Jasa Raharja Cabang Purwakarta segera berkoordinasi dengan Polres Purwakarta untuk pendataan korban dan memastikan proses penanganan berjalan cepat.
Diketahui korban Luka-Luka sebanyak 33 orang dirawat di RS Abdul Radjak Purwakarta dan 6 orang di RS Siloam Purwakarta. Petugas Jasa Raharja telah mengunjungi kedua RS untuk mengurus jaminan biaya perawatan.
Plt. Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyempatkan hadir di RS Abdul Radjak dan RS Siloam Purwakarta untuk menjenguk para korban. Dalam kunjungannya, Dewi menegaskan komitmen Jasa Raharja untuk memenuhi seluruh hak korban sesuai Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964.
Dewi Aryani Suzana menjelaskan bahwa seluruh manfaat santunan akan dipastikan tersalurkan dengan cepat dan tepat. korban meninggal dunia ahli waris berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta, korban luka-luka dijamin biaya perawatan hingga Rp20 juta, dibayarkan langsung kepada rumah sakit.
Sementara itu, Biaya Pertolongan Pertama (P3K) diberikan maksimal Rp1 juta dan biaya ambulans hingga Rp500 ribu per orang.
Menyikapi insiden ini, Jasa Raharja mengimbau keras kepada seluruh operator angkutan umum dan pengemudi bus untuk menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama.
“Kami mengimbau operator angkutan umum dan pengemudi bus untuk selalu memastikan kondisi kendaraan layak jalan dan kondisi pengemudi prima sebelum beroperasi. Pemeriksaan komponen keselamatan seperti rem dan ban adalah hal yang sangat penting untuk mencegah kejadian serupa,” tegas Dewi.
Jasa Raharja menegaskan akan terus meningkatkan pelayanan yang mudah, cepat, dan tepat bagi korban kecelakaan lalu lintas serta keluarganya, sebagai bagian dari sistem perlindungan sosial negara. RIL