Guru Besar Untad Soroti Dominasi PT Mega Corpora dalam Bank Sulteng

waktu baca 2 menit
Guru Besar Universitas Tadulako (Untad) Palu, Prof. Muhtar Lutfi. (FOTO: ISTIMEWA)

INFOSULTENG.ID, Palu – Guru Besar Universitas Tadulako (Untad) Palu, Prof. Muhtar Lutfi, mengkritik keras skema kerja sama Kelompok Usaha Bank (KUB) antara Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Tengah (Sulteng) atau Bank Sulteng dengan PT Mega Corpora.

Dia menilai, pengaruh Mega Corpora dalam struktur manajemen berpotensi mengancam kedaulatan operasional Bank Sulteng.

“Dengan kepemilikan saham hanya 26 persen, Mega Corpora meminta jatah dua direktur dan satu komisaris. Ini tercantum jelas dalam Pasal 10 Perjanjian Kerja Sama (PKS),” kata Prof. Muhtar, Selasa, 13 Mei 2025.

Menurutnya, penempatan dua direktur yakni Direktur Kepatuhan dan Direktur Bisnis, serta satu komisaris dari pihak Mega Corpora menandakan adanya upaya mengendalikan arah kebijakan Bank Sulteng.

Sementara itu, posisi direktur utama dan direktur lainnya, meski diusulkan oleh Pemerintah Provinsi Sulteng sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP), tetap harus mendapat persetujuan dari Mega Corpora sebelum diajukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

“Dua posisi direktur itu sangat strategis. Ada potensi pengaruh yang besar terhadap keputusan operasional bank,” ujar mantan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Untad itu.

Muhtar yang juga pernah menjadi anggota Komite Pemantau Risiko Bank Sulteng periode 2021–2023 menilai, model kerja sama seperti ini justru merugikan.

Dia mengkritik lemahnya perhatian pemerintah daerah terhadap Bank Sulteng, yang cenderung diperlakukan seperti perusahaan biasa, bukan sebagai lembaga strategis milik daerah.

Muhtar menyarankan agar Mega Corpora, dengan kepemilikan saham minoritas, cukup diberikan satu posisi direktur, yaitu Direktur Kepatuhan, dan satu kursi komisaris.

“Sementara tiga direktur lainnya serta jajaran komisaris lain merupakan hak pemerintah provinsi dan 13 kabupaten/kota sebagai pemilik mayoritas saham,” tegasnya.

Muhtar juga meminta agar Pasal 10 ayat 1 dalam Perjanjian Kerja Sama, yang memberikan hak kepada Mega Corpora untuk menempatkan Direktur Keuangan/Bisnis, ditinjau ulang demi menjaga kemandirian Bank Sulteng.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyetujui kerja sama KUB antara Bank Sulteng dan PT Mega Corpora. Persetujuan ini disampaikan oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Sulteng, Rudi Dewanto, usai RUPS Luar Biasa Bank Sulteng pada September 2024 lalu.

“KUB ini merupakan amanat Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2020 tentang konsolidasi bank umum, dengan syarat modal inti minimum Rp3 triliun untuk bank daerah hingga Desember 2024,” jelas Rudi.

RUPS-LB tersebut dihadiri oleh para pemegang saham, termasuk PT Mega Corpora dan 13 pemerintah kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah. RIL

Tinggalkan Balasan