Gubernur Sulteng Jemput Bola ke MA, Perjuangkan Pengadilan Negeri Morowali
INFOSULTENG.ID, Jakarta – Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan akses keadilan bagi masyarakat.
Kali ini, ia secara langsung menemui Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta bersama Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abdul Rauf, dan Anggota DPRD Provinsi Sulteng, Hidayat Pakamundi, untuk mempercepat pembentukan Pengadilan Negeri di Kabupaten Morowali.
“Alhamdulillah, hari ini kami menyampaikan aspirasi besar masyarakat Morowali dan Morowali Utara, terutama para buruh dan pencari keadilan, yang selama ini harus menempuh jarak jauh ke Palu atau Poso untuk mengikuti proses hukum,” ujar Anwar Hafid usai audiensi, Kamis (8/5).
Dalam pertemuan tersebut, Anwar menegaskan urgensi kehadiran Pengadilan Negeri di Morowali sebagai bagian dari upaya mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat. Ia pun mengungkapkan bahwa Mahkamah Agung merespons positif permintaan tersebut.
“Alhamdulillah, prosesnya tinggal menunggu Peraturan Presiden. Jika sudah keluar, maka Pengadilan Negeri Morowali akan segera terbentuk,” ungkap Anwar.
Tak hanya itu, Anwar juga mendapatkan arahan untuk segera berkoordinasi dengan Pengadilan Hubungan Industrial. Langkah ini bertujuan agar perkara-perkara ketenagakerjaan dapat disidangkan langsung di Morowali, tanpa harus membebani para pekerja dengan perjalanan jauh.
“Ini kabar baik bagi para buruh. Ke depan, mereka tak perlu lagi ke luar daerah untuk mencari keadilan. Sidang bisa digelar langsung di Morowali,” tegasnya.
Gubernur pun memberikan apresiasi tinggi kepada Bupati Morowali atas semangat dan komitmennya memperjuangkan kebutuhan hukum masyarakat.
“Pak Bupati Morowali luar biasa. Semangat beliau untuk melayani rakyat patut diapresiasi,” kata Anwar.
Upaya ini menandai langkah nyata Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam menjamin keadilan yang inklusif, mudah dijangkau, dan berkeadilan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya di wilayah yang selama ini minim akses hukum formal.*
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.







