INFOSULTENG.ID, Palu – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Anwar Hafid, secara resmi menyampaikan penghentian permanen terhadap dua perusahaan tambang di wilayah Kelurahan Tipo dan sekitarnya, yaitu PT Bumi Alpa Mandiri dan PT Tambang Watu Kalora.

Keputusan tersebut merupakan kelanjutan dari surat sebelumnya yang hanya bersifat penghentian sementara.

“Hari ini saya nyatakan penghentian permanen,” kata Anwar Hafid dihadapan massa aksi demonstrasi, Selasa 10 Juni 2025.

Gubernur juga menyampaikan komitmennya untuk tidak menerbitkan izin pertambangan baru di atas permukiman masyarakat selama masa jabatannya.

“Selama saya menjabat, tidak akan ada izin keluar di atas permukiman warga. Ini demi menjaga keselamatan dan ruang hidup masyarakat,” ujar Gubernur.

Menurut Anwar, keputusan ini lahir dari pertimbangan berbagai pihak, termasuk komunikasi dengan pemerintah Kota Palu dan Kabupaten Sigi. Ia menyebut telah terlebih dahulu meminta izin kepada Wali Kota Palu dan berkonsultasi dengan Bupati Sigi.

“Kalau itu membahayakan masyarakat Kota Palu, tutup,” katanya.

Koordinator aksi damai, Faizal, yang juga Ketua Aliansi Pemuda dan Lingkungan Tipo, menyampaikan apresiasi atas keputusan Gubernur. Ia menyebut bahwa aksi yang telah berlangsung selama delapan bulan itu dilakukan secara damai dan melalui jalur prosedural.

“Aksi ini bukan hanya soal penolakan tambang, tapi juga upaya pelestarian lingkungan dan penyatuan lembaga adat dari Ulujadi dan Kinovaro,” ujar Faizal.

Tokoh adat Ulujadi, Astam, juga menyoroti proses penerbitan izin tambang yang dinilai tidak melibatkan masyarakat secara langsung.

Dia menyampaikan bahwa masyarakat tidak menolak pembangunan, namun meminta agar kegiatan industri tidak merusak lingkungan, sumber air, dan menciptakan konflik sosial.

Selain soal pertambangan, warga juga menyampaikan persoalan tapal batas antara Kota Palu dan Kabupaten Sigi yang hingga kini belum tuntas. Perwakilan warga dari Kelurahan Sigi menyampaikan bahwa penetapan batas wilayah dilakukan tanpa pelibatan masyarakat.

Sementara itu, warga Tipo menyoroti adanya tumpang tindih penguasaan tanah dan penerbitan SKPT ganda yang dianggap menjadi sumber konflik administratif dan sosial. Warga meminta kejelasan status wilayah agar tidak terjadi kesimpangsiuran data pertanahan.

Menutup pernyataannya, Gubernur Anwar Hafid mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penyelesaian persoalan pertambangan kepada pemerintah.

“Saya minta warga tetap tenang. Ini akan saya tindak lanjuti langsung dengan para pemegang izin usaha pertambangan. Saya akan berada di pihak kepentingan masyarakat,” tutupnya.*