INFOSULTENG.ID, Palu – Ketua Front Pemuda Kaili (FPK) Sulawesi Tengah, Erwin Lamporo, menegaskan pentingnya partisipasi pengusaha dalam mendukung kegiatan pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi, kota, maupun kabupaten.

Menurut Erwin, wajar jika pengusaha yang menjalankan usaha di daerah ikut berkontribusi dalam berbagai kegiatan pemerintah, termasuk perayaan hari ulang tahun pemerintah daerah.

“Masa di sini mereka berusaha, tapi enggan berpartisipasi dalam kegiatan pemerintah daerah, seperti perayaan ulang tahun pemda,” ujar Erwin, Minggu, 15 Juni 2025.

Ia menilai, dalam setiap penyelenggaraan event besar seperti Semarak Sulteng Nambaso yang digelar di bawah kepemimpinan Gubernur Anwar Hafid dan Wakil Gubernur Reny A. Lamadjido, panitia penyelenggara sudah menerapkan sistem pertanggungjawaban secara administrasi, baik terkait penggunaan dana APBD maupun sumbangan dari pihak ketiga yang bersifat sukarela dan tidak mengikat.

Terkait transparansi keuangan, Erwin menjelaskan bahwa penggunaan anggaran kegiatan seperti Semarak Sulteng Nambaso akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tengah dan hasilnya baru akan diketahui pada tahun berikutnya, yaitu 2026.

Menanggapi adanya laporan dari sejumlah pihak ke aparat penegak hukum (APH) terkait kegiatan Semarak Sulteng Nambaso, Erwin menyebutkan bahwa langkah tersebut sah-sah saja, namun pihak APH tetap akan menunggu hasil audit resmi dari BPK sebagai dasar penyelidikan lebih lanjut.

Lebih jauh, Erwin menilai panitia Semarak Sulteng Nambaso yang dibentuk langsung oleh Gubernur Anwar Hafid terdiri dari orang-orang berkapasitas dan kapabel.

“Saya yakin mereka memiliki kemampuan dan kredibilitas, sehingga kecil kemungkinan terjadi kekeliruan dalam pengelolaan dana, termasuk permintaan dukungan dari pihak ketiga,” tegasnya.

Erwin juga menyoroti manfaat kegiatan Semarak Sulteng Nambaso bagi pelaku usaha kecil. Ia mencontohkan pedagang air mineral yang biasanya hanya mampu menjual satu dus per hari, namun saat event berlangsung bisa menjual hingga 10 dus per hari.

“Artinya, kegiatan ini juga berdampak positif bagi UMKM,” tambahnya.

Lebih lanjut, Erwin menegaskan bahwa sumbangan dari pihak ketiga harus sepenuhnya bersifat sukarela, tidak mengikat, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Jika berbentuk uang, sumbangan tersebut harus dicatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) demi menjaga transparansi dan akuntabilitas keuangan pemerintah daerah.

Sebagai tambahan, Erwin mengutip ketentuan yang berlaku, di mana sumbangan dari pihak ketiga untuk kegiatan pemerintah daerah memang dimungkinkan, asalkan memenuhi sejumlah syarat, di antaranya sukarela, tidak menimbulkan kewajiban bagi pemerintah daerah, sesuai regulasi keuangan daerah, dicatat dalam APBD, dan pengelolaannya dilakukan sesuai ketentuan aset daerah.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa sumbangan pihak ketiga idealnya hanya bersifat tambahan, bukan sebagai sumber utama pembiayaan kegiatan pemerintah. Anggaran utama tetap berasal dari APBD.*