INFOSULTENG.ID, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Kamis, 3 Juli 2025, untuk berkonsultasi terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

Ketua DPRD Sulteng Arus Abdul Karim, Wakil Ketua Syarifudin Hafid, bersama sejumlah anggota legislatif lainnya, hadir langsung dalam kunjungan yang bertujuan memperkuat landasan hukum atas dua raperda, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Daerah dan Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.

Pertemuan pertama digelar di Gedung B Lantai 7 Kantor Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemendagri, dilanjutkan sesi konsultasi siang harinya di Gedung H Lantai 14 Direktorat Jenderal Produk Hukum Daerah (Ditjen PHD) dan diterima oleh Kasubdit Wilayah I, Slamet Endarto.

Wakil Ketua DPRD Sulteng Syarifudin Hafid menjelaskan bahwa usulan kedua raperda ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan daerah yang mendesak, terutama dalam sektor pendidikan dan optimalisasi peran dunia usaha dalam pembangunan daerah.

“Kami ingin memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. Pendidikan adalah fondasi pembangunan daerah, sementara tanggung jawab sosial perusahaan merupakan bagian dari kemitraan strategis yang perlu diatur secara jelas,” ujar Syarifudin.

Ia menekankan pentingnya konsultasi ini agar substansi raperda tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta mendapatkan penguatan dan arahan dari Kemendagri agar proses legislasi berjalan sesuai aturan.

Melalui langkah ini, DPRD Sulteng menegaskan komitmennya untuk menyusun regulasi yang adaptif, aplikatif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Diharapkan, hasil konsultasi ini dapat mempercepat proses pembahasan dan pengesahan kedua raperda dalam rapat paripurna mendatang.*