INFOSULTENG.ID, Palu – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah memastikan bahwa proses pengisian dua posisi komisaris yang kosong di tubuh PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah (Bank Sulteng) sedang berlangsung sesuai ketentuan tata kelola.
Kepala OJK Sulteng, Bonny Hardi Putra, menyampaikan bahwa berdasarkan regulasi, sebuah bank wajib memiliki minimal tiga orang komisaris.
Saat ini, Bank Sulteng hanya memiliki satu komisaris aktif, yakni Novi Ventje Kaligis, yang menjabat sebagai Komisaris Independen.
“Posisi Novi Ventje Kaligis bukan merupakan utusan dari Pemprov Sulteng maupun dari Mega Corpora,” tegas Bonny saat dikonfirmasi dari Palu, Selasa, 22 April 2025.
Untuk mengisi kekosongan, Mega Corpora sebagai pemegang saham kedua terbanyak, telah mengajukan Max Kembuan sebagai komisaris non-independen.
Proses Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) terhadap Max saat ini masih berlangsung.
Selain itu, OJK juga telah menerima pengajuan Irwan Lapata sebagai calon Komisaris Utama Independen pada 17 April 2025. Irwan bukan merupakan utusan dari pihak manapun dan kini sedang menunggu proses PKK selanjutnya.
“Max Kembuan sedang dalam proses PKK, sementara Irwan Lapata baru diajukan dan akan segera diproses,” ungkap Bonny.
Sebelumnya, dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Bank Sulteng yang digelar pada 9 September 2024, Max Kembuan resmi diangkat sebagai komisaris non-independen utusan Mega Corpora.
Dalam kesempatan itu juga disetujui penggabungan Bank Sulteng ke dalam Kelompok Usaha Bank (KUB) bersama PT Mega Corpora.
Selanjutnya, RUPS dan RUPS-LB tanggal 20 Januari 2025 juga menetapkan Irwan Lapata sebagai calon Komisaris Utama Bank Sulteng. RIL