Palu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar rapat gabungan antara Komisi II dan Komisi III dengan membahas persoalan tambangan di Kabupaten Parigi Moutong, di ruang sidang utama, Senin, 29 September 2025.

Menurut Ketua Komisi III, Arnila M. Ali, pihaknya telah meninjau langsung pertambangan yang berada di wilayah Desa Buranga, Desa Kayuboko, dan Kecamatan Ampibabo.

Dia mengaku telah menemukan aktivitas pertambangan emas ilegal masih berlangsung di sejumlah titik di Kabupaten Parigi Moutong tersebut, meski Gubernur Sulteng telah mengeluarkan surat pemberhentian.

Anggota dewan yang akrab disapa Haji Cica itu menegaskan, kondisi di lapangan berbanding terbalik dengan pernyataan sejumlah pihak yang sebelumnya menyebut aktivitas tambang sudah berhenti.

“Kami ingin para pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) menyerahkan dokumen resmi agar jelas mana yang legal dan mana yang tidak. Setahu saya, IPR di Parigi Moutong belum terdaftar di sistem Minerba One Data Indonesia (MODI). Jika belum muncul di MODI, artinya izin itu belum sah,” tegas Arnila di hadapan Wakil Bupati Parigi Moutong.

Sementara itu, DPRD menyoroti penggunaan alat berat dalam aktivitas tambang di Desa Kayuboko dan Desa Buranga. Padahal kata Arnila, aturan IPR jelas menyebutkan kegiatan tambang rakyat hanya boleh dilakukan secara sederhana tanpa menggunakan alat berat.

“Namun di lapangan, semua menggunakan alat berat. Kondisi tambang sangat memprihatinkan,” tambahnya.

Dia juga mengingatkan agar izin pertambangan tidak hanya menguntungkan pemodal, sementara masyarakat kecil justru tidak mendapat manfaat.

Bahkan, menurut Arnila, di Desa Buranga mereka menemukan adanya investor asing yang memasang genset besar, penyedot air, hingga menggunakan alat berat. Kondisi tersebut dinilai memperparah kerusakan lingkungan. Arnila mengungkapkan, bekas galian tambang bahkan tak ditimbun dan irigasi yang merupakan aset provinsi turut terdampak aktivitas tambang ilegal tersebut.

Dia menambahkan, jika ada pihak yang mengaku sudah memiliki izin, maka izin tersebut harus jelas dan tercatat dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI). Namun, meski tercatat di MODI, bukan berarti bisa langsung menambang. Ada tahapan dan kaidah pertambangan yang wajib dipenuhi.

“Kami berharap pemerintah kabupaten bersama kepolisian dan TNI lebih serius menghentikan aktivitas PETI. Parigi Moutong adalah lumbung pertanian, bahkan dikenal dengan duriannya. Tapi sekarang banyak pohon durian ditebang akibat tambang,” tegas Arnila.

“Bahkan Wakil Bupati sendiri meminta agar izin pertambangan segera diatur. Tapi kami tegaskan, DPR tidak pernah mendorong sesuatu yang ilegal. Legalitas itu kewenangan pusat,” imbuhnya.

Wakil Bupati Parigi Moutong, Abdul Sahid, menyampaikan bahwa pemerintah daerah berupaya mendorong legalitas aktivitas pertambangan emas di wilayahnya. Hal itu dilakukan agar pemerintah kabupaten dapat memperoleh kontribusi resmi dari pendapatan penambang sekaligus menekan maraknya praktik pertambangan tanpa izin (PETI).

“Pemerintah kabupaten mengikuti instruksi provinsi untuk menertibkan dan melarang penambangan ilegal, dan itu sudah kami lakukan. Polres Parigi Moutong juga telah menangkap beberapa pelaku. Faktanya ada, meski setelah itu muncul lagi pelaku lain. Jadi memang agak repot,” ujarnya.

Sahid menyebutkan, dengan adanya legalitas, daerah akan mendapat manfaat ekonomi yang jelas. Dia juga mendorong agar izin pertambangan dapat diterbitkan hingga berstatus legal.

“Dengan begitu, pemerintah daerah juga mendapatkan kontribusi dari pendapatan penambang,” tegasnya.

Menurut Sahid, tidak benar jika ada yang menuding pemerintah kabupaten membiarkan tambang ilegal. Dia mencontohkan, Polsek Ampibabo maupun Polres Parigi Moutong rutin melakukan penindakan, bahkan sejumlah barang bukti telah dipajang.

“Jika ditemukan lagi penambangan ilegal, tentu ada sanksinya. Tidak ada ampun, pasti ditindak,” katanya.

Terkait potensi ekonomi, Sahid berasumsi bahwa cadangan emas di Parigi Moutong sangat besar di 23 kecamatan.

“Kalau dikelola dengan baik, mari kita berhitung, 1 gram emas nilainya berapa? Dibandingkan dengan nikel di Morowali, secara logika potensi emas bisa lebih besar,” ungkap Sahid.

“Itu asumsi kami, tapi faktanya memang di 23 kecamatan itu ada potensi emas. Jadi bukan sekadar dugaan, melainkan sudah diketahui keberadaannya,” tandasnya. RIL