INFOSULTENG.ID, Jakarta – Wakil Ketua II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Syarifudin Hafid, bersama rombongan Komisi IV DPRD Sulteng, melakukan kunjungan kerja ke Jakarta, Jumat (9/5/2025), untuk melakukan konsultasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Kunjungan tersebut menyasar dua kementerian strategis, yakni Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Direktorat Produk Hukum Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri RI.

Tujuannya adalah untuk membahas substansi dan sinkronisasi regulasi dalam Raperda agar sesuai dengan kebijakan nasional.

Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, Hidayat Pakamundi, turut hadir bersama para anggota komisi lainnya.

Dalam pertemuan itu, Syarifudin Hafid menegaskan pentingnya Raperda ini sebagai bentuk perlindungan terhadap tenaga kerja lokal serta sebagai instrumen hukum yang mendukung kepastian dan peningkatan kualitas sumber daya manusia di daerah.

“Kami ingin memastikan bahwa Raperda ini mampu menjawab tantangan ketenagakerjaan di Sulawesi Tengah, termasuk peningkatan kualitas tenaga kerja dan kepastian hukum bagi pekerja maupun pelaku usaha,” ujar Syarifudin Hafid.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen DPRD Sulteng untuk menghadirkan regulasi yang adaptif, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.*