DPRD Palu Dukung Penertiban Pelat Kendaraan Luar Daerah Untuk Tingkatkan PAD
Palu – Komisi B DPRD Kota Palu mendukung langkah Pemerintah Kota Palu yang menerbitkan surat edaran terkait penggunaan kendaraan berpelat nomor luar daerah yang beroperasi secara tetap di wilayah Kota Palu.
Melalui kebijakan tersebut, pemilik kendaraan diimbau melakukan mutasi dan menggunakan pelat nomor Sulawesi Tengah agar pajak kendaraan dapat tercatat sebagai pendapatan daerah.
Dukungan tersebut disampaikan Ketua Komisi B DPRD Kota Palu, Rusman Ramli, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa, 2 Juni 2026.
Menurut Rusman, kebijakan itu merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Ia mengungkapkan, usulan tersebut sebelumnya telah beberapa kali disampaikan Komisi B kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu dalam berbagai rapat kerja.
“Selama ini banyak kendaraan, baik milik perorangan maupun perusahaan, yang beroperasi di Kota Palu tetapi masih menggunakan pelat luar daerah. Akibatnya, pajak kendaraan dibayarkan ke daerah asal, sementara aktivitas operasional dan pemanfaatan fasilitas publik dilakukan di Kota Palu,” ujar Rusman.
Dia menegaskan bahwa kendaraan yang beroperasi di Kota Palu turut memanfaatkan berbagai infrastruktur yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah, mulai dari jalan hingga fasilitas pendukung lainnya.
Karena itu, sudah selayaknya kendaraan yang digunakan secara tetap di daerah ini memberikan kontribusi terhadap pembangunan melalui pembayaran pajak di Sulawesi Tengah.
“Jika kendaraan digunakan dalam jangka waktu yang cukup lama, misalnya lebih dari enam bulan, maka sebaiknya dilakukan mutasi ke pelat DN sehingga pajaknya juga masuk ke daerah tempat kendaraan tersebut beroperasi,” katanya.
Rusman menjelaskan, peningkatan jumlah kendaraan yang terdaftar di Sulawesi Tengah akan berdampak positif terhadap penerimaan daerah melalui mekanisme bagi hasil pajak kendaraan bermotor dari pemerintah provinsi.
Tambahan pendapatan tersebut nantinya dapat digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat kapasitas fiskal daerah.
Menurutnya, semakin besar potensi pendapatan yang berhasil dihimpun, semakin luas pula ruang fiskal pemerintah daerah untuk membiayai program-program pembangunan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
Karena itu, Komisi B DPRD Kota Palu mengajak masyarakat maupun pelaku usaha untuk mematuhi surat edaran yang telah diterbitkan Pemerintah Kota Palu. Dukungan terhadap kebijakan tersebut dinilai sebagai bentuk partisipasi nyata dalam mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan.
“Kami berharap masyarakat dan pelaku usaha dapat mendukung kebijakan ini karena tujuannya untuk kepentingan bersama. Pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan, perbaikan infrastruktur, dan peningkatan pelayanan publik,” tutup Rusman.*
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.









