Palu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu melalui Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Jaringan Utilitas Terpadu terus mendorong percepatan penataan jaringan infrastruktur kota yang selama ini dinilai semrawut.
Ketua Pansus sekaligus anggota Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Palu, Alfian Chaniago, menegaskan pentingnya regulasi ini demi menciptakan kota yang tertib dan estetis.
“Utilitas seperti tiang listrik, kabel komunikasi, dan jaringan optik yang bertebaran di pinggir jalan selama ini telah merusak tata kota. Di beberapa perempatan bahkan bisa ditemukan hingga sepuluh tiang berdiri berjejer seperti rumpun bambu. Ini tidak bisa dibiarkan,” ujar Alfian, Jumat, 4 Juli 2025.
Ia mengakui bahwa Ranperda ini terbilang terlambat, sebab idealnya sudah dibentuk sejak 15 tahun lalu. Meski demikian, Alfian optimis bahwa penerapannya kini akan membawa dampak besar bagi wajah Kota Palu ke depan, terutama untuk kawasan yang sedang berkembang.
Ranperda ini juga akan mendorong penggunaan tiang terpadu, di mana satu tiang digunakan bersama oleh semua provider, guna menghindari tumpang tindih jaringan. Jika memungkinkan, jalur kabel akan dipindahkan ke bawah tanah.
Namun mengingat Palu berada di wilayah rawan gempa, pihak DPRD meminta agar dilakukan kajian teknis dan kelayakan sebelum realisasi penanaman kabel bawah tanah.
Alfian menekankan bahwa pembangunan infrastruktur utilitas ini tidak akan menggunakan anggaran APBD. DPRD Kota Palu telah sepakat untuk mendorong keterlibatan investor dalam pendanaannya agar tidak membebani keuangan daerah yang dinilai masih terbatas.
“Ini murni pembiayaan dari pihak ketiga. Kita ingin agar APBD tetap fokus pada kebutuhan prioritas masyarakat,” ujar Alfian.
Saat ini, Pemkot Palu tengah menyiapkan pilot project penataan jaringan utilitas, seperti di Jalan Moh Yamin, disusul sejumlah ruas jalan protokol seperti Jalan Juanda, Muhammad Hatta, Sudirman, Sam Ratulangi, Bung Hatta, Abdul Rahman Saleh, dan Basuki Rahmat.
“Jalan-jalan ini sering dilalui pejabat maupun tamu dari luar daerah. Sangat penting agar penataan infrastrukturnya menjadi cermin dari kota yang tertib dan modern,” imbuhnya.
Ranperda ini telah disahkan oleh DPRD dua bulan lalu dan kini tengah menunggu pengesahan dari Gubernur Sulawesi Tengah sebelum diparipurnakan. RIL