Palu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar Rapat Paripurna dengan sejumlah agenda strategis, salah satunya yaitu pembentukan Panitia Khusus (Pansus) pertambangan yang cakupannya diperluas secara menyeluruh di wilayah Kota Palu.

Sebelumnya, agenda rapat yaitu membahas pembentukan Pansus terkait operasional tambang galian C di Kelurahan Watusampu dan Buluri. Namun dalam dinamika pembahasan, sejumlah anggota dewan mengusulkan agar pansus tidak hanya fokus pada satu jenis tambang atau wilayah tertentu.

Anggota DPRD Muslimun mengusulkan agar cakupan pansus diperluas mencakup seluruh aktivitas pertambangan di wilayah Kota Palu, termasuk kawasan Pantoloan dan wilayah lain yang terdampak.

Hal senada disampaikan Nanang dan Ratna Mayasari Agan yang menilai persoalan tambang bukan hanya soal izin, melainkan juga dampak ekonomi, sosial, kesehatan, hingga lingkungan yang langsung dirasakan masyarakat Kota Palu.

“Kalau kita membentuk pansus, sebaiknya secara menyeluruh. Karena dampaknya langsung ke masyarakat, meskipun izinnya bukan dari Kota Palu,” tegas Ratna.

Abdurrahim Nassar Al Amri atau akrab disapa Wim juga menekankan pentingnya pengawasan komprehensif terhadap seluruh aktivitas pertambangan, termasuk tambang galian A yang belakangan menjadi sorotan.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, pimpinan rapat akhirnya merangkum dan meminta persetujuan forum. DPRD Kota Palu sepakat membentuk Pansus Pertambangan secara general, tidak terbatas pada galian C maupun satu wilayah tertentu saja.

Adapun anggota pansus tambang yang dibentuk berjumlah 11 anggota yang dipimpin langsung oleh Moh. Haekal Ishak dan dampingi wakilnya Ratna Mayasari Agan. Anggota lain yang berada dalam pansus ini yaitu Alfian Chaniago, Sultan Amin Badawi, Arif Miladi, Mutmaina Korona, Nurhalis Nur, Muchsin Ali, Nasir Daeng Gani, Ucu Susanto, dan Rienhard Vester Tamma.

Agenda pembentukan panitia khusus ini merupakan tindak lanjut dari rapat dengar pendapat pada tanggal 23 Desember 2025 dengan agenda perkembangan operasional tambang galian C di Kelurahan Watusampu dan Kelurahan Buluri Kecamatan Ulujadi sebagaimana yang tertuang dalam berita acara rapat dengar pendapat nomor 100.3.6/1176/persidangan/2026. RIL