Palu – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, Rico Djanggola, memimpin jalannya rapat paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Wali Kota Palu terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis, Senin, 25 Agustus 2025.
Rapat yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu tersebut membahas tiga Ranperda, yakni:
- Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025,
- Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan
- Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Rico menegaskan bahwa ketiga Ranperda ini merupakan bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Palu Tahun 2025, termasuk perubahan program yang sebelumnya telah disepakati bersama dalam rapat paripurna maupun rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
“Ketiga Ranperda ini telah melalui tahapan pra-pembicaraan tingkat I dengan berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses tersebut diawali dengan rapat Bapemperda yang membahas kerangka Ranperda, guna memberikan masukan dan pertimbangan kepada pimpinan DPRD,” jelas Rico.
Menurut Rico, pembahasan Ranperda memiliki kedudukan penting sebagai produk hukum daerah tertinggi yang berperan besar dalam pembangunan hukum serta menjadi amanat dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Karena itu, Bapemperda DPRD Kota Palu, kata dia, telah melakukan kajian mendalam mencakup aspek filosofis, sosiologis, maupun yuridis, serta memastikan kesesuaian penyusunan Ranperda dengan standar pembentukan peraturan perundang-undangan.
Ia juga menyampaikan bahwa hasil kajian Bapemperda telah dilaporkan kepada pimpinan DPRD melalui surat resmi tertanggal 22 Agustus 2025, dan telah didistribusikan kepada seluruh anggota DPRD serta pejabat Pemerintah Kota Palu untuk menjadi acuan dalam pembahasan.
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, yang diwakili oleh Asisten I, Usman, menyampaikan penjelasan resmi terkait tiga Ranperda dalam rapat paripurna DPRD Kota Palu tersebut.
Dalam penjelasannya, Usman menegaskan bahwa perubahan APBD 2025 dilakukan untuk menyesuaikan asumsi kebijakan umum anggaran dengan kondisi aktual, termasuk kebutuhan mendesak serta keadaan darurat. Ia memaparkan target pendapatan daerah tahun 2025 sebesar Rp1,84 triliun, belanja daerah Rp1,85 triliun, dan pembiayaan daerah sebesar Rp10,39 miliar.
Sementara itu, Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah diajukan untuk memperbarui regulasi sebelumnya yang dianggap belum memadai. Raperda ini mengacu pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 dengan tujuan memperkuat tata kelola, akuntabilitas, dan transparansi dalam pengelolaan aset daerah, termasuk penambahan 354 pasal baru yang mengatur pemanfaatan, pengendalian, hingga pengawasan aset.
Adapun Ranperda ketiga terkait perubahan susunan perangkat daerah difokuskan pada penyesuaian kelembagaan, di antaranya pembentukan Dinas Koperasi dan UMKM serta Dinas Tenaga Kerja yang terpisah, serta perubahan tipologi Sekretariat DPRD dan Sekretariat Daerah dari tipe B menjadi tipe A. Langkah ini dinilai penting untuk mendukung efisiensi, efektivitas, serta pelayanan publik yang lebih baik.
“Dengan adanya penyesuaian regulasi ini, Pemerintah Kota Palu berharap dapat memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Usman. RIL