Donggala – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Donggala menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Donggala Tahun 2025, Selasa (31/3).
Rapat yang berlangsung di ruang utama kantor DPRD Donggala tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Donggala, Kelvin Soputra, didampingi Wakil Ketua II Asis Rauf, serta dihadiri Wakil Bupati Donggala, Taufik M Burhan.
Dalam pidatonya, Wakil Bupati menyampaikan bahwa LKPJ Tahun 2025 memuat garis besar pelaksanaan, realisasi, serta capaian kinerja pemerintah daerah.
Menurutnya, capaian tersebut telah dirumuskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Donggala yang mencakup visi, misi, arah kebijakan, strategi, serta program dan kegiatan pembangunan selama tahun anggaran 2025.
“Penyampaian LKPJ merupakan kewajiban sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah wajib menyampaikan LKPJ kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
Taufik menjelaskan, penyusunan LKPJ mengacu pada ketentuan yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri, yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan serta capaian program dan kegiatan selama satu tahun anggaran.
“Penyusunan LKPJ berdasarkan format yang telah ditetapkan Menteri Dalam Negeri berisikan hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang memuat capaian pelaksanaan program dan kegiatan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa LKPJ Tahun 2025 menunjukkan sejumlah capaian keberhasilan, meskipun masih terdapat beberapa program yang belum mencapai target yang diharapkan.
Ia menegaskan bahwa capaian maupun kendala yang dihadapi merupakan tanggung jawab bersama antara organisasi perangkat daerah (OPD) dan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
“Keberhasilan kinerja maupun permasalahan dan hambatan yang dihadapi merupakan tanggung jawab bersama antara OPD dan DPRD Donggala,” pungkasnya. *