Dorong Keadilan Ekologis, Dua Legislator Sigi Deklarasikan Kaukus Parlemen Hijau Daerah

waktu baca 3 menit
27 Anggota DPRD lintas daerah deklarasi Kaukus Parlemen Hijau.FOTO:IST

JAKARTA — Dua anggota DPRD Sigi, Abdul Rifai dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Endang Herdianti dari Partai Nasdem, turut menjadi deklarator dalam pembentukan Kaukus Parlemen Hijau Daerah (KPHD) pada Konferensi Nasional Pendanaan Ekologi ke-6 di Jakarta, Selasa (5/8/2025). Keterlibatan mereka menandai komitmen daerah terhadap isu-isu keadilan ekologis, terutama dalam konteks pengelolaan sumber daya alam di tingkat lokal.

KPHD dibentuk sebagai wadah lintas fraksi dan wilayah yang mendorong parlemen daerah berperan aktif dalam menyusun dan mengawal kebijakan yang responsif terhadap krisis iklim dan ketimpangan sosial. Dalam forum tersebut, Rifai dan Endang secara terbuka menyuarakan pentingnya keterlibatan DPRD dalam menyusun regulasi yang berpihak pada lingkungan serta kelompok rentan seperti masyarakat adat, petani kecil, dan nelayan.

“Kami percaya, kebijakan yang berpihak pada lingkungan bukan sekadar wacana, tetapi harus menjadi dasar pembangunan di daerah. Sigi punya banyak tantangan ekologis, dan kami ingin menjadi bagian dari solusi,” ujar Endang Herdianti.

Senada dengan itu, Abdul Rifai menambahkan bahwa inisiatif KPHD menjadi ruang strategis bagi anggota dewan untuk memastikan pendanaan daerah tidak abai terhadap aspek keberlanjutan.

“Kami mendorong penguatan skema transfer fiskal ekologis agar daerah memiliki insentif jelas untuk menjaga lingkungan,” kata Rifai.

Empat Komitmen Utama KPHD

Sebagai deklarator bersama 25 anggota DPRD dari berbagai daerah, Endang dan Rifai menyepakati empat poin komitmen utama KPHD, yaitu:

Mendorong kebijakan daerah yang responsif terhadap krisis iklim dan ketimpangan sosial.

Mengawal skema pendanaan ekologis, termasuk integrasi transfer fiskal ekologis (EFT) dalam perencanaan pembangunan daerah.

Menjamin perlindungan hak masyarakat atas kawasan pesisir, hutan, dan gambut.

Menolak segala bentuk eksploitasi lingkungan yang melanggar hak-hak rakyat serta mendorong penegakan hukum atas pelanggaran ekologis.

Dukungan dari Pemerintah Pusat

Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Diaz Hendropriyono, menyambut baik inisiatif pembentukan KPHD. Menurut dia, peran aktif parlemen daerah sangat dibutuhkan dalam mendorong agenda pembangunan rendah karbon.

“KPHD dapat menjadi mitra strategis pemerintah pusat dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup di daerah,” ujar Diaz.

Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menyatakan bahwa Kemendagri siap mendukung penguatan kapasitas anggota KPHD, termasuk dalam menyinergikan program legislasi daerah dengan inovasi fiskal hijau.

Peran Daerah dalam Agenda Nasional

Selain dari Sigi, deklarator KPHD berasal dari berbagai provinsi seperti Aceh, NTB, Riau, DIY, Kalimantan, dan Jawa Tengah. Mereka didukung organisasi masyarakat sipil yang selama ini aktif mendorong reformasi kebijakan lingkungan di tingkat lokal.

Pembentukan KPHD menjadi bagian dari gerakan nasional menuju pembangunan berkelanjutan yang inklusif, sejalan dengan komitmen Indonesia terhadap Perjanjian Paris dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Partisipasi aktif legislator seperti Endang Herdianti dan Abdul Rifai menunjukkan bahwa suara dari daerah menjadi bagian penting dalam arus perubahan menuju keadilan ekologis.ALB

Tinggalkan Balasan