Donggala Percepat Sertifikasi Tanah, Wabup Taufik Siap Tindaklanjuti Arahan Menteri ATR/Kepala BPN

waktu baca 3 menit
Kepala daerah di Sulteng foto bersama Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid. (FOTO: HUMAS PEMDA DONGGALA)

Donggala – Wakil Bupati Donggala, Taufik M. Burhan, mewakili Bupati Donggala menghadiri Rapat Koordinasi bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia, Nusron Wahid, yang digelar di Ruang Polibu, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu (1/4).

Rapat strategis tersebut turut dihadiri Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, para bupati dan wali kota se-Sulawesi Tengah, Sekretaris Daerah Provinsi, jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta seluruh kepala kantor pertanahan se-Sulteng. Hadir pula mendampingi Menteri ATR/BPN, Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana dan Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezkha Oktoberia.

Dalam sambutannya, Gubernur Anwar Hafid menegaskan pentingnya rapat koordinasi ini sebagai ruang sinkronisasi antara kebijakan pemerintah pusat dan daerah, khususnya dalam sektor pertanahan dan tata ruang.

“Forum ini sangat strategis untuk melahirkan solusi konkret, terutama dalam mengurai konflik agraria yang masih terjadi di berbagai wilayah di Sulawesi Tengah,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan bahwa konflik agraria di banyak daerah umumnya dipicu oleh belum jelasnya status kepemilikan tanah. Banyak lahan yang dikuasai masyarakat tanpa memiliki alas hak yang sah, sehingga rentan memicu sengketa.

Dia pun mendorong seluruh kepala daerah untuk mengoptimalkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) agar seluruh bidang tanah memiliki kepastian hukum.

“Program PTSL harus dimaksimalkan. Jika perlu, dimasifkan agar tidak ada lagi tanah tanpa legalitas yang berpotensi menimbulkan konflik,” tegas Nusron.

Selain itu, Nusron juga menyoroti tingginya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dinilai menjadi kendala dalam percepatan sertifikasi, khususnya bagi masyarakat miskin. Ia mendorong pemerintah daerah untuk memberikan keringanan bahkan pembebasan BPHTB bagi warga kategori miskin ekstrem (desil 1–4).

“Kami harap ada dukungan dari pemerintah daerah untuk meringankan beban biaya ini, sehingga program sertifikasi tanah dapat berjalan lebih cepat dan tepat sasaran,” tambahnya.

Menanggapi arahan tersebut, Wakil Bupati Donggala, Taufik M. Burhan, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah konkret. Ia menyebut akan berkoordinasi dengan Kantor ATR/BPN Donggala guna mendata masyarakat dalam kategori desil 1 hingga 4 yang belum memiliki sertifikat tanah.

“Kami akan dorong percepatan pendataan dan fasilitasi pengurusan sertifikat secara gratis, termasuk pembebasan BPHTB bagi masyarakat yang memenuhi kriteria,” jelasnya.

Menurutnya, masih banyak warga Donggala yang telah lama menempati lahan namun belum memiliki sertifikat resmi, sehingga kerap memicu konflik agraria akibat ketiadaan kepastian hukum.

“Ini menjadi perhatian serius kami. Kepastian hukum atas tanah adalah kunci untuk mencegah sengketa di tengah masyarakat,” tegas Taufik.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri ATR/BPN juga menyerahkan secara simbolis sertifikat aset pemerintah daerah kepada delapan kabupaten/kota, sertifikat aset Kementerian Pertahanan untuk Koramil 1311-01 Bungku Tengah, serta sertifikat hak pakai aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.*

Tinggalkan Balasan