PALU – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu telah mengeluarkan surat edaran bernomor 400.3/69/DIKBUD/VII/2024, yang berisi larangan bagi peserta didik untuk membawa kendaraan bermotor roda dua dan roda empat ke sekolah.

Langkah ini diambil berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta demi menjaga keamanan dan keselamatan peserta didik.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala SD dan SMP, baik negeri maupun swasta, di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu. Dalam surat tersebut, terdapat beberapa poin penting yang harus diperhatikan, yaitu:

  1. Pelajar Dilarang Membawa Kendaraan Bermotor: Peserta didik dilarang keras membawa kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, ke sekolah.
  2. Pengawasan oleh Kepala Sekolah dan Guru: Kepala sekolah dan guru diminta untuk melakukan pengawasan ketat terhadap ketentuan ini agar dapat berjalan dengan efektif.
  3. Peran Orang Tua: Orang tua diimbau untuk turut mengawasi anak-anak mereka dan tidak memberikan izin atau memperbolehkan mereka membawa kendaraan ke sekolah.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu berharap melalui surat edaran ini, keselamatan dan keamanan peserta didik dapat terjamin.

“Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kerjasama semua pihak dalam mendukung kebijakan ini,” tulis Hardi dalam surat edaran, selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu.

Perlu diketahui sebelum surat larangan diedarkan, telah terjadi kecelakaan yang menewaskan satu orang Siswa Menengah Pertama (SMP) di Jalan Munif Rahman, Kelurahan Silae, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, Sulawesi Tengah pada 16 Juli 2024.

Selain itu, tiga siswa SMP lainnya yang juga menjadi korban atas kecelakaan tersebut mengalami luka berat hingga dilarikan ke rumah sakit. Kecelakaan ini melibatkan kendaraan bermotor yang dikendarai oleh siswa SMP dan satu truk isuzu berwarna putih.

Adapun laporan lain dari Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Palu, AKP Kanisius Franata menyebutkan, bahwa salah satu pelanggar aturan lalu lintas terbanyak adalah anak sekolah. Pelanggaran yang dilakukan seperti tidak menggunakan helm saat berkendara, menggunakan knalpot bising, melawan arus, dan berboncengan lebih dari tiga orang. (FR)