Palu – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Ajenkris, menegaskan bahwa pemerintah provinsi telah menutup sejumlah Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Kayuboko, Kabupaten Parigi Moutong.
“Tambang rakyat yang berada di Kayuboko masih dikategorikan ilegal, sebab izinnya belum lengkap dan belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan,” kata Ajenkris di ruang kerjanya, Kamis, 2 Oktober 2025.
Meskipun statusnya telah menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), namun Ajengkris menyampaikan hal tersebut hanya sebatas penetapan wilayah dan bukan merupakan izin resmi.
“Bahkan sekalipun RKB (Rencana Kerja dan Biaya) sudah keluar, tetap masih membutuhkan waktu untuk dievaluasi,” ujarnya.
Aktivitas tambang rakyat di Kayuboko, hingga kini masih dikategorikan ilegal lantaran belum mengantongi izin lengkap. Kata Ajenkris, Pemerintah desa setempat, bersama kepala desa dan sekretaris desa, telah sepakat menghentikan sementara kegiatan penambangan di lokasi tersebut.
Saat ini, pemerintah tengah memproses pengajuan izin, termasuk menindaklanjuti 17 koperasi yang telah mengajukan permohonan pengelolaan tambang di Desa Kayuboko. Sebelumnya, sosialisasi kepada masyarakat juga dilakukan di Parigi Moutong, pada Rabu pagi, 1 Oktober 2025, sebagai salah satu bagian dari persyaratan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Ajenkris mengungkapkan bahwa Gubernur Sulteng telah menginstruksikan agar seluruh aktivitas tambang ilegal dihentikan sebelum Satgas turun ke lapangan.
“Jangan sampai berhadapan dengan hukum. Hentikan dulu. Urus semua perizinannya. Pemerintah memberi ruang bagi masyarakat untuk mengelola tambang emas, tetapi sesuai aturan,” jelas Ajenkris.
Menurut gubernur, masyarakat diberi kesempatan untuk mengelola potensi emas yang tersebar di berbagai wilayah Sulawesi Tengah. Namun, pengajuan izin harus dilakukan melalui koperasi dengan rekomendasi bupati, serta wajib sesuai dengan tata ruang daerah.
“Kalau izin diajukan ke gubernur tetapi tidak tercantum dalam peraturan daerah terkait tata ruang, maka izin tidak bisa dikeluarkan. Tata ruang harus jelas, apakah peruntukannya untuk tambang atau masuk kawasan lain seperti hutan lindung atau lahan pertanian,” jelas Ajenkris.
Dia menambahkan, pemerintah provinsi mendorong masyarakat segera mengurus izin, sepanjang tidak bertentangan dengan aturan kehutanan, pertanian, maupun tata ruang.
“Prinsipnya, jika semua syarat terpenuhi, gubernur tidak keberatan untuk menerbitkan izin. Contohnya Kayu Boko, gubernur setuju asalkan izinnya lengkap,” katanya.
Terkait hasil sosialisasi di Parigi Moutong, Ajenkris menyebut perbedaan pendapat mengenai pertambangan merupakan hal wajar.
“Dalam urusan tambang pasti ada pro dan kontra. Yang penting, ujung akhirnya adalah kesejahteraan masyarakat, baik melalui peningkatan pendidikan, kesehatan, maupun fasilitas umum. Semua itu sudah dituangkan dalam berita acara sebagai komitmen penambang,” ungkapnya.
Sementara itu, mengenai temuan Komisi III DPRD Sulteng yang membeberkan adanya dugaan investor asing yang terlibat dalam penambangan emas ilegal, Ajenkris menegaskan bahwa pihak asing tidak diperbolehkan menjadi pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan). Hal tersebut sudah diatur dalam undang-undang.
“Investor asing hanya bisa berperan sebagai pemodal, bukan pemilik izin. Kalau mau menanamkan modal, harus melalui kerja sama dengan warga negara Indonesia, dan izin tetap atas nama WNI. Sama halnya seperti kepemilikan tanah, di mana warga asing tidak boleh memiliki tanah di Indonesia,” tutup Ajenkris. RIL