Palu – Aliansi Mahasiswa Peduli Kota Palu mendesak PT Citra Palu Minerals (CPM), selaku pemegang Kontrak Karya (KK) pertambangan emas di Kelurahan Poboya, untuk bersikap terbuka dan bertanggung jawab atas seluruh aktivitas yang terjadi di wilayah konsesinya, khususnya terkait maraknya Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Koordinator Aliansi Mahasiswa Peduli Kota Palu, Abdul Razak, menegaskan bahwa transparansi tidak cukup hanya dengan pengakuan, tetapi harus diwujudkan melalui pelaporan dan pencegahan sejak dini terhadap aktivitas ilegal yang berlangsung di wilayah KK CPM.

Dia mengapresiasi langkah CPM yang akhirnya melaporkan aktivitas PETI ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM. Namun, menurutnya, langkah tersebut terbilang terlambat, mengingat aktivitas PETI di wilayah Blok I Poboya telah berlangsung sejak 2008 atau hampir 18 tahun.

“Pelaporan itu merupakan kewajiban mutlak pemegang Kontrak Karya. Seharusnya dilakukan sejak awal, bukan setelah penambangan ilegal berlangsung bertahun-tahun dan menimbulkan ancaman serius bagi masyarakat,” ujar Razak.

Menurutnya, aktivitas PETI yang berlangsung tanpa pengawasan teknis dan standar keselamatan berpotensi memicu bencana lingkungan dan kemanusiaan, yang dapat mengancam sekitar 390.000 jiwa masyarakat Kota Palu.

“Ini bukan persoalan sepele. Penambangan ilegal tanpa kontrol bisa berdampak fatal, baik bagi lingkungan maupun keselamatan warga Kota Palu secara luas,” tegasnya.

Sebagai pemegang KK, lanjut Razak, PT CPM memiliki tanggung jawab hukum dan moral penuh atas segala aktivitas di wilayah konsesinya. Pembiaran terhadap PETI, menurutnya, tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.

Bahkan, ia menilai, jika CPM tidak secara konsisten melaporkan dan mencegah PETI sejak awal, maka publik wajar mencurigai adanya unsur pembiaran yang disengaja.

“Jika CPM tidak melaporkan sejak awal, publik berhak mempertanyakan apakah ada keuntungan atau upeti dari aktivitas ilegal tersebut? Jika tidak ada, mengapa wilayah konsesi dibiarkan dijarah hampir dua dekade tanpa pengamanan efektif?” kata Razak.

Aliansi Mahasiswa Peduli Kota Palu juga mendesak Ditjen Gakkum ESDM untuk tidak hanya menindak pelaku PETI di lapangan, tetapi juga melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap peran PT CPM, terutama terkait dugaan pembiaran aktivitas ilegal di wilayah Kontrak Karya.

Selain itu, mereka meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Pemerintah Kota Palu, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, serta seluruh aparat penegak hukum agar bertindak tegas, profesional, dan tidak tebang pilih dalam penanganan kasus PETI Poboya.

“Keselamatan 390.000 jiwa masyarakat Kota Palu tidak boleh dikorbankan demi kepentingan ekonomi segelintir pihak. Jangan sampai ada praktik kolusi antara pemegang konsesi dan pelaku PETI yang merugikan masyarakat serta mengancam lingkungan,” tandasnya.

Aliansi Mahasiswa Peduli Kota Palu menegaskan akan terus mengawal proses hukum kasus PETI di Poboya, guna memastikan keselamatan publik, kepentingan masyarakat, dan kelestarian lingkungan menjadi prioritas utama.*