INFOSULTENG.ID, Jakarta – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Nomor Urut 1, Ahmad HM Ali dan Abdul Karim Al Jufri, resmi mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam permohonannya, pasangan yang mengusung tagline BERAMAL ini menyoroti dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh petahana dan calon lainnya.
Kuasa hukum mereka, Rahmat Hidayat, mengungkapkan adanya pelantikan, mutasi, dan pengangkatan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulteng dan Pemerintah Kota Palu tanpa izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Pelanggaran ini disebut bertentangan dengan prosedur yang diatur dalam surat edaran Mendagri, yang melarang tindakan tersebut selama masa pilkada.
“Calon Wakil Gubernur Nomor Urut 2, dr. Renny Lamadjido, dan Calon Gubernur Nomor Urut 3, Rusdy Mastura, yang merupakan petahana, telah melakukan pelantikan dan mutasi pejabat tanpa izin Mendagri. Ini adalah pelanggaran prosedural yang mencederai proses demokrasi,” jelas Rahmat Hidayat saat menyerahkan permohonan di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/12).
Selain itu, tim hukum Ahmad Ali- Abdul Karim Al Jufri juga mempersoalkan distribusi formulir C pemberitahuan yang dinilai tidak merata oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini, menurut mereka, mengurangi transparansi dan informasi kepada pemilih.
“Formulir C pemberitahuan tidak terdistribusi secara masif di wilayah Sulawesi Tengah. Ditambah lagi, ada surat edaran KPU sehari sebelum pencoblosan yang mengharuskan pemilih membawa KTP, yang akhirnya membingungkan sebagian masyarakat,” tambah Rahmat.
Sebelumnya, KPU menetapkan pasangan Anwar Hafid-Renny Lamadjido (Nomor Urut 2) sebagai pemenang Pilkada Sulteng 2024 dengan 724.518 suara.
Pasangan Ahmad HM Ali-Abdul Karim Al Jufri (Nomor Urut 1) meraih 621.693 suara, sementara pasangan Rusdy Mastura-Sulaiman Agusto (Nomor Urut 3) memperoleh 263.950 suara.
Hingga Selasa (17/12/2024), MK telah menerima 294 permohonan PHP Pilkada, terdiri dari 17 PHP gubernur, 228 PHP bupati, dan 49 PHP wali kota.
Dari jumlah tersebut, 141 permohonan diajukan langsung ke MK, sementara sisanya dilakukan secara daring melalui sistem simpel.mkri.id.
Gugatan pasangan Ahmad Ali-Karim Al Jufri ini menjadi sorotan utama, mengingat isu pelanggaran yang diajukan berpotensi memengaruhi legitimasi hasil Pilkada Sulteng 2024.
Kini, masyarakat menunggu keputusan MK sebagai lembaga yang akan memutuskan keadilan dalam sengketa ini. RIL